Selasa 19 Apr 2016 06:20 WIB

SKK Migas Pastikan Negara Tidak akan Dirugikan dari Cost Recovery

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nidia Zuraya
Ladang pengeboran migas (ilustrasi)
Foto: AP PHOTO
Ladang pengeboran migas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Kerja Khusus Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memanggil kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) untuk menyatukan persepsi terkait laporan Badan Pemeriksa Keuangan atas perhitungan bagi hasil minyak dan gas pada SKK Migas. 

Hasilnya, ditemukan adanya biaya-biaya yang tidak semestinya dibebankan dalam cost recovery pada 7 wilayah kerja Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) senilai Rp 4 triliun.

Kepala Humas SKK Migas Elan Biantoro menjelaskan, temuan tersebut sifatnya dispute. Artinya, temuan tersebut belum final dan masih indikasi temuan. 

"Itu pun udah komunikasi bolak-balik, begitu diumumkan kita kasih 10 persen dikeluakan dari situ. Langsung dikeluarkan dari situ. Kita kasih penjelasan-penjelasan agar cara pandang auditor lebih lengkap. Setiap tahun kayak gini mekanisme kita. Tapi ini jadi persepsi publik seolah-olah ada penggelembungan dana," kata Elan, Senin (17/4). 

Elan menyebutkan, ke depan pihaknya akan membicarakan hal ini bersama dengan KKKS dan BPK. Ia melanjutkan, sekalipun ada temuan, negara tidak akan dirugikan. Alasannya, SKK Migas memberlakukan mekanisme over lifting

"Jadi nanti di-adjust di tahun berikutnya "eh kamu tahun lalu ada loh kelebihan, kita potong ya tahun depan". Ini namanya proses di over lifting. Ini udah mekanisme kita," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement