REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat pengawasan arus ekspor dan impor komoditas kelautan dan perikanan sebagai upaya menegakkan kebijakan larangan penangkapan kepiting, rajungan dan lobster bertelur.
"KKP melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) terus bertekad meningkatkan pengawalan kedaulatan di sektor kelautan dan perikanan," kata Kepala BKIPM KKP Rina dalam rilis berita KKP di Jakarta, Sabtu (16/4).
Menurut Rina, BKIPM terus berupaya meningkatkan pengawasan pelaksanaan pilar sasaran strategis secara menyeluruh, baik di bidang pengendalian hama dan penyakit ikan, karantina, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan maupun pengendalian keamanan hayati ikan.
Selain itu, ujar dia, BKIPM juga melaksanakan sistem kontrol pada CITES (Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Terancam), pencegahan ekspor/impor hasil perikanan yang tidak memenuhi persyaratan dan meminimalkan penolakan ekspor hasil perikanan per negara mitra.
Ia memaparkan, terkait pelaksanaan sistem kontrol pada CITES, pada akhir Maret 2016 lalu, BKIPM juga berhasil mengamankan 793 ekor Arwana Golden (Schleropagus formosus) yang termasuk dalam Apendiks 1 CITES, ukuran 10 cm dan 378 ekor Arwana Silver Brazil (Osteoglossum bicirchosum) ukuran 5-10 cm.
Rina menegaskan, pada tanggal 29 Maret 2016 pukul 23.00 WIB, tim BBKIPM Jakarta I memeriksa dokumen karantina dari komoditas perikanan asal Pekanbaru, Riau. Dokumen itu menyatakan bahwa isi barang kiriman tersebut adalah Ikan Botia.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas BBKIPM Jakarta I ternyata barang berisi 1.171 ekor ikan Arwana."Untuk saat ini, arwana-arwana yang mempunyai nilai ekonomis RP1,9 miliar diamankan di instalasi BKIPM Jakarta I," katanya.