Senin 04 Apr 2016 15:20 WIB

Ditjen Pajak Harus Selektif Pilih Nasabah Kartu Kredit

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nidia Zuraya
Kartu kredit
Foto: pixabay
Kartu kredit

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016. Salah satu isinya memperbolehkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk memiliki data dari nasabah perbankan yang memiliki kartu kredit.

Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo mengatakan, kerahasiaan data dalam kartu kredit memang tidak diatur. Artinya pemerintah bisa meminta dan melihat setiap data yang ada dalam kartu kredit.

Meski demikian, Yustinus menyarakankan agar Ditjen Pajak bisa lebih spesifik dalam memilih nasabah yang akan dimintai pajaknya. Sebab tidak semua pemilik kartu kredit memiliki dana besar sehingg wajib ditelurusi.

"Misalkan data ini bisa diambil dari mereka yang memiliki plafon di atas Rp 50 juta. Karena kalo mereka yang berada di bawah plafon tersebut belum tentu melakukan penggelapan pajak atau memberi data kepemilikan dana yang tidak akurat," kata Yustinus, Senin (4/4).

Pemilihan nasabah yang lebih terarah akan membuat kinerja Ditjen Pajak bisa leih optimal. Sehingga Ditjen Pajak pun bisa menjalankan program lain untuk penarikan pajak selain dari wajib pajak (WP) perorangan yang nilainya masih kalah dibandingkan dengan wajib pajak badan seperti perusahaan yang lama menunggak atau kabur dari kewajiban mereka membayar pajak.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) ini menjelaskan, penggunaan data dari kartu kredit juga menjadi peringatan awal kepada wajib pajak (WP) perorangan yang selama ini tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) ataupun surat pemberitahuan (SPT) pajak, tetapi mereka memiliki kartu kredit dengan pengggunaan yang cukup besar.

"Ini jadi pesan dan seperti alarm untuk wajib pajak yang nakal. Jadi mereka harus segera mengikuti kepatuhan pajak," papr Yustinus.

Dengan penggunaan data oleh Ditjen Pajak, pemerintah juga harus menjaga akutabilitas data tersebut. Artinya Ditjen Pajak tidak boleh semena-mena menggunakan data tersebut untuk tujuan lain selain di lembagannya. 

Data ini juga tidak boleh bocor yang membuat pemiliki kartu kredit justru mendapatkan hal negatif atas penggunaan data tersebut.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement