Jumat 25 Mar 2016 10:49 WIB

Pemerintah Tetapkan Standar Wajib Tower Transmisi dan Konduktor

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nidia Zuraya
Ilustrasi Tower GPS
Ilustrasi Tower GPS

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian telah menetapkan standar spesifikasi dan harga untuk tower transmisi serta konduktor produksi dalam negeri. Standar ini diimplementasikan dalam program percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang telah dicanangkan oleh pemerintah.

Menteri Perindustrian Saleh Husin mengatakan, amanat tersebut ditegaskan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 tahun 2016 tentang standar spesifikasi dan standar harga tower transmisi dan konduktor produksi dalam negeri dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Regulasi ini diterbitkan sebagai aturan pelaksana Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

"Peraturan ini memuat spesifikasi produk yang dibutuhkan sehingga industri dalam negeri bisa menyiapkan standar produknya, dan untuk implementasinya akan terus kami koordinasikan dengan PLN, Kementerian ESDM, serta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," ujar Saleh, Jumat (25/3).

Menurut Saleh, standar harga yang ditetapkan untuk masing-masing tower transmisi dan konduktor berbeda-beda sesuai dengan spesifikasinya. "Standar harga tersebut sewaktu-waktu dapat berubah menyesuaikan nilai tukar rupiah dan harga bahan baku yang naik mencapai lima persen," kata dia.

Dengan demikian, lanjut Saleh, pemerintah akan melakukan peninjauan tren nilai tukar rupiah dan harga bahan baku setiap enam bulan sekali. Saleh menegaskan, dalam peraturan tersebut juga dijelaskan mengenai kewajiban pemenuhan nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk tower transmisi dan konduktor minimal 40 persen. 

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement