Jumat 18 Mar 2016 13:41 WIB

Pengusaha yang Pelit Beri Data Sensus Ekonomi Terancam Sanksi

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nur Aini
Kepala BPS Suryamin mengunting rangkaian balon saat Apel Siaga Sensus Ekonomi 2016 di kantor BPS, Jakarta, Jumat (18/3).  (Republika/ Tahta Aidilla)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Kepala BPS Suryamin mengunting rangkaian balon saat Apel Siaga Sensus Ekonomi 2016 di kantor BPS, Jakarta, Jumat (18/3). (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Badan Pusat Statisik (BPS) akan melakukan ‎Sensus Ekonomi 2016 (SE2016) secara serentak di seluruh daerah di Indonesia mulai 1-31 Mei. Kepala BPS Suryamin mengatakan, dengan jadwal pendataan yang singkat, pelaku usaha diharap bisa membantu petugas BPS untuk memberikan data secara cepat dan tepat. Sehingga data yang didapat bisa dijadikan acuan pemerintah untuk membuat kebijakan-kebijakan baru.

Menurut Suryamin, ‎jika terdapat perusahaan besar atau usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang enggan memberikan data, maka mereka bisa dikenai sanksi baik berupa hukuman kurungan penjara maupun sanksi berupa denda.

"Responden tidak boleh menolak petugas BPS dalam melakukan survei ini. Ada sanksi sesuai dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997," papar Suryamin, Jumat (18/3).

Suryamin menjelaskan, kecenderungan perusahaan besar maupun kecil enggan memberikan data karena ‎mereka takut data mereka nantinya akan disebarluaskan kepada pihak-pihak lain. Namun, Suryamin menegaskan bahwa data yang masuk ke BPS tidak akan diberikan kepada pihak lain. Artinya BPS hanya akan memberikan informasi sesuai dengan kinerja BPS. Bahkan, jika ada data perusahaan ‎yang keluar dari BPS, justru pegawai atau petugas BPS lah yang akan diberikan sanksi. "Makanya BPS harus menjaga kerahasian itu," kata dia.

Suryamin menyebut, jika ada data mengenai wajib pajak yang tidak dibayarkan oleh perusahaan dan UMKM, maka informasi tersebut pun tidak akan sampai ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Sehingga perusahaan diharap tidak takut dalam memberikan data perusahaan mereka.

Perusahaan dan usaha yang akan diambil datanya adalah semua bentuk usaha yang ada di Indonesia. Baik perusahaan dalam negeri maupun berasal dari luar negeri, akan didata oleh BPS. Sebab perusahaan asing juga berada dan mempekerjakan pegawai dari dalam negeri.

Suryamin pun menegaskan pihaknya akan memproteksi lebih dini agar tidak melakukan pendataan berganda bagi pelaku usaha, meskipun banyak pelaku usaha yang tempat tinggal dan tempat usahanya berjauhan seperti di kota lain.

"Mereka yang didata hanya yang di tempat tersebut ada usahanya. Jadi tidak akan ada data ganda,"ungkap Suryamin.

Baca juga: BPS Minta Pengusaha tak Pelit Beri Data untuk Sensus Ekonomi

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement