REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Undang-undang (RUU) Jaminan Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) yang telah diubah menjadi RUU Pencegahan dan Pengendalian Krisis Sektor Keuangan (PPKSK) telah disetujui oleh Komisi XI DRP RI. Penyetujuan ini setelah komisi XI melakukan rapat kerja kembali bersama komite stabilitas sistem keuangan (KSSK) yang terdiri dari Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jumat (11/3).
Ketua Komisi XI Ahmadi Noor Supit mengatakan, dengan sejumlah rekomendasi dari komisi XI dan KSSK yang telah disetujui kedua belah pihak, maka RUU JPSK ini akan segera masuk ke paripura. Namun sebelumnya Komisi XI kembali akan melihat pandangan akhir dari masing-masing fraksi mengenai pendapat kahir RUU ini, Kamis (17/3).
"Setelah itu nanti kita akan mengambil keputusan tingkat satu, penandatangann dan kemudian tanggal 18/3 disampaikan di paripurna untuk mendapat persetujuan di tingkat dua," ujar Supit usai melaksanakan Raker.
Menurut Supit semua yang telah dijadikan hasil dalam raker harus diselesaikan perbaikannya oleh KSSK paling lambat hari Senin (14/3). Sehingga draf RUU JPSK bisa kembali dipelajari oleh anggota komisi XI sebelum pertemuan berikutnya.
Kemungkinan adanya perubahan dalam RUU ini pun dirasa tidak mungkin. Karena sejauh ini sudah tidak ada perbedaan. Jika ada perselisihan mengenai RUU ini pasti sudah diselesaikan dalam Raker.
Supit menjelaskan, dengan sejumlah perubahan dalam RUU JPSK, nantinya pemerintah tidak diperbolehkan untuk melakukan bail-out terhadap bank yang mengalami krisis keuangan. Pemerintah tidak diperbolehkan menggunakan dana anggaran pemasukan dan belanja negara (APBN) dalam membantu bank yang tengah kesulitan uang. Sebab Undang-undang (UU) JPSK hanya mengatur tentang krisis dan hanya memperbolehkan sistem bail-in dalam penanganan krisis keuangan bank. "Jadi tidak ada uang negara yang dipakai," lanjut Supit.
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan UU JPSK sebenarnya telah mucul sejak 2008. Artinya butuh delapan tahun hingga pemerintah dan DPR bisa merancang UU ini untuk sampai di Paripurna, yang membuat Indonesia memiliki UU terkait dengan pencegahan dan penanganan krisis. Dengan masukanya RUU JPSK ke Paripurna. Bambang menilai pemerintah dan DPR sudah sangat optimal dengan mempertimbangkan segala aspek politis dan teknis untuk nantinya bisa mengimplementasikan UU JPSK.
"Kita harapkan UU ini bisa membuat sistem keuangan menjadi lebih kuat dan menjadi lebih nyaman untuk para pelakunya," papar Bambang.
Baca juga: OJK: Skema Bail In Lebih Baik Dibanding Bail Out Bank