Kamis 19 Nov 2015 17:38 WIB

5 Isu Krusial Pembahasan RUU JPSK

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Nur Aini
Aktivitas perbankan di Bank Mandiri cabang Cikini, Jakarta, Selasa (21/7).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Aktivitas perbankan di Bank Mandiri cabang Cikini, Jakarta, Selasa (21/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) di DPR dinilai masuk tahap krusial. Saat ini, DPR sedang menampung semua masukan masyarakat dalam Daftar Isian Masalah (DIM).

Ketua Bidang Ekuintek-LH DPP PKS Memed Sosiawan menilai, setidaknya ada lima isu krusial yang memerlukan jawaban dan solusi agar RUU JPSK memenuhi harapan dan berpihak kepada kepentingan rakyat.

“Isu krusial yang pertama adalah tentang lembaga yang mempunyai otoritas dalam melakukan koordinasi terhadap BI, OJK, Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), dan Kementerian Keuangan," kata Memed, di Jakarta, Kamis (19/11).

Lembaga tersebut, ujar dia, harus mempunyai otoritas dalam pengawasan dan penjagaan SSK sehingga ada protokol baku yang disiapkan untuk mendefinisikan suatu krisis ekonomi dan keuangan. Selain itu, lembaga tersebut perlu menyiapkan langkah-langkah penanganan krisis. 

Isu krusial kedua yakni tentang kategorisasi Systemically Important Bank (SIB) yang membuat perjalanan operasi perbankan selama bertahun-tahun dapat dilihat oleh OJK setiap saat. Dengan demikian, tidak semua bank yang beroperasi di Indonesia dapat dimasukkan ke dalam kategori SIB.

“Selain kategorisasi SIB, diperlukan juga batasan pengertian tentang banking in distress, banking crisis, contagion, dan systemic crisis agar jelas siapa yang memang layak dibantu," ungkap Memed.

Isu krusial ketiga, kejelasan protokol antara penyelamatan likuiditas dengan penyelamatan kecukupan aset (solvabilitas). Belajar dari krisis 1998, perbankan yang bertahan adalah mereka yang mengalami krisis likuiditas lebih dominan daripada krisis solvabilitas.

Selanjutnya, isu krusial keempat yaitu apakah RUU JPSK mempunyai protokol yang menjaga keseimbangan antara melakukan bail-in dengan bail-out. Protokol tersebut dinilai harus mempertimbangkan status kepemilikan perbankan. Hal ini karena pemilik perbankan tetap menikmati keuntungan meski kewajibannya kepada keuangan negara belum lunas.

Isu krusial kelima, pelaksanaan empat isu krusial tersebut dinilai perlu mendapatkan imunitas selama menjalankan protokol dengan benar.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement