REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai skema bail in atau menyuntikkan dana dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) saat bank mengalami kesulitan likuiditas lebih baik dibandingkan bail out atau penyelamatan bank bangkrut.
Skema ini yang saat ini sedang dibahas antara Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Pemerintah, Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) atau yang sekarang bernama Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).
"Pada dasarnya UU pencegahan dan penanganan krisis ini pada bail in bukan bail out dari dalam penyelesaiannya. Jadi nanti tugas OJK dan instansi terkait merumuskan aturannya," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad di Jakarta, Jumat (11/3).
Muliaman mengungkapkan, nanti pihaknya akan membuat apa saja aturan bail in. Menurutnya, hal yang paling baik adalah penguatan dari kesehatan masing-masing bank sendiri dan penguatan pengawasan. Inilah yang nantinya akan didorong ke perbankan.
"Kita tidak mau lagi pakai bail out. Lebih baik bail in ini. Semoga saja efektif. Lebih secure," katanya.
Menurutnya, pihaknya dan BI sudah mendaftar bank yang akan memberikan dampak secara sistemik untuk pengawasan dan pembinaan. "Bahwa bank besar itu diminta persyaratan yang lebih besar (dalam bail in) dibandingkan bank-bank yang kecil," katanya.