Selasa 23 Feb 2016 17:34 WIB

Revisi UU Minerba Diminta tak Hanya Untungkan Perusahaan Tertentu

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Tambang (ilustrasi)
Tambang (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu menekankan pentingnya kesadaran pemerintah untuk tidak berpihak pada satu perusahaan tertentu dalam pelaksanaan revisi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Alasannya, pembahasan dalam Revisi UU Minerba tersebut termasuk rencana relaksasi ekspor mineral mentah dan gugurnya kewajiban pembangunan fasilitas pemurnian mineral mentah atau smelter yang dalam PP 1 2014 disebut harus rampung 2017 mendatang.

"Saya pikir pemerintah boleh mengusulkan poin-poin tadi dalam rangka menyelamatkan kondisi yang ada. Hanya saja jangan sampai usulan tadi hanya menguntungkan beberapa perusahaan. Jadi harus clear," kata Irawan, di Jakarta, Selasa (23/2).

Parlemen sendiri, ujarnya, sedang merampungkan naskah akademis yang dibuat baik pihak parlemen ataupun pemerintah. Dalam naskah akademis ini nantinya akan dihasilkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) guna mengerucutkan pembahasan RUU Minerba.

"Saat ini DPR sendiri sedang meminta masukan-masukan dari banyak pihak mulai dari akedemisi, ahli sampai asosiasi seperti yang dilakukan pemerintah," ujar Irawan.

Tak hanya itu, terkait rencana pemerintah untuk membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus Pertambangan, Irawan mengatakan baik pemerintah atau parlemen masih menelaah opsi terbaik, antara membentuk BUMN baru atau memanfaatkan BUMN Pertambangan yang sudah ada.

"Belum disepakati, apakah ide ini harus membentuk Badan Usaha baru atau memaksimalkan BUMN pertambangan yang sudah ada. Tapi saya nilai ini ide yang baik tapi catatannya Kementerian teknis (ESDM) harus tetap memiliki kuasa penuh atas pertambangan di Indonesia," kata Irawan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement