REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah bersama DPR memutuskan tetap melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara. Pemerintah memastikan semangat revisi ini untuk menyelesaikan perizinan yang tumpang tindih.
RUU minerba ini perlu menyesuaikan dengan UU No. 23/2014 tentang Pengelolaan Pertambangan. Kemudian, Putusan Mahkamah Konstitusi terkait kewenangan penyerahan kewenangan pengelolaan pertambangan dari kabupaten atau kota ke provinsi dan pusat.
Dalam RUU Minerba ini diatur penghapusan luas minimum wilayah izin usaha pertambanhan (WIUP) eksplorasi. "Penetapan wilayah pertambangan oleh menteri setelah ditentukan oleh gubernur," katanya.
RUU Minerba ini memperbaiki kebijakan dan tata kelola pertambangan mineral dan batu bara. Hal ini dengan meningkatan kegiatan eksplorasi untuk mendorong peningkatan penemuan deposit minerba.
"Kita tahu saat ini sedikit sekali dilakukan eksplorasi. Dana eksplorasi dunia yang masuk ke Indonesia sangat kecil," tutur Bambang.