Rabu 29 Apr 2020 20:44 WIB

ESDM: Revisi UU Minerba Mengurai Tumpang Tindih Perizinan

Perizinan pertambangan, kehutanan, dan kelautan dinilai masih tumpang tindih.

Rep: Intan Pratiwi / Red: Ilham Tirta
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah bersama DPR memutuskan tetap melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara. Pemerintah memastikan semangat revisi ini untuk menyelesaikan perizinan yang tumpang tindih.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Ariyono menjelaskan, saat ini masih ada tumpang tindih perizinan pertambangan dengan kehutanan, kelautan, dan perindustrian.

"RUU Minerba ini perlu mengatur bentuk pengusahaan batuan skala kecil dan untuk keperluan tertentu dan pengaturan terkait penyesuaian keberlanjutan operasi kontrak menjadi izin," ujar Bambang dalam konferensi pers virtual, Rabu (29/4).

RUU minerba ini perlu menyesuaikan dengan UU No. 23/2014 tentang Pengelolaan Pertambangan. Kemudian, Putusan Mahkamah Konstitusi terkait kewenangan penyerahan kewenangan pengelolaan pertambangan dari kabupaten atau kota ke provinsi dan pusat.

Dalam RUU Minerba ini diatur penghapusan luas minimum wilayah izin usaha pertambanhan (WIUP) eksplorasi. "Penetapan wilayah pertambangan oleh menteri setelah ditentukan oleh gubernur," katanya.

RUU Minerba ini memperbaiki kebijakan dan tata kelola pertambangan mineral dan batu bara. Hal ini dengan meningkatan kegiatan eksplorasi untuk mendorong peningkatan penemuan deposit minerba.

"Kita tahu saat ini sedikit sekali dilakukan eksplorasi. Dana eksplorasi dunia yang masuk ke Indonesia sangat kecil," tutur Bambang.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement