Senin 22 Feb 2016 13:17 WIB

Investasi di Kawasan Industri Dipermudah

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Nur Aini
Investasi di Indonesia (Ilustrasi)
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Investasi di Indonesia (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah meluncurkan program Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KILK) untuk penanaman modal di kawasan industri. Peluncuran tersebut dilakukan dengan penandatanganan nota kesepahaman 17 instansi dan lembaga naik di pusat dan daerah di Istana Negara, Jakarta, Senin (22/2).

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani menjelaskan, dengan fasilitas KILK itu maka investor dapat langsung membangun proyek setelah memperoleh izin investasi atau izin prinsip baik dari pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) pusat di BKPM maupun di PTSP daerah.

"Izin IMB, izin lingkungan serta izin pelaksanaan lainnya dilakukan perusahaan secara pararel. Izin pelaksanaan terebut diselesaikan sebelum perusahaan melakukan produksi secara komersial," kata Franky.

Franky mengatakan, fasilitas ini dapat dinikmati semua investor karena tidak mensyaratkan batasan minimum nilai investasi atau jumlah tenaga kerja. Asalkan, investasi tersebut dilakukan di di kawasan industri tertentu yang telah ditetapkan pemerintah.

Ada 14 kawasan industri yang ditetapkan dalam program ini. Beberapa diantaranya adalah tiga kawasan industri di Jawa Tengah yakni Kawasan Industri Kendal, Kawasan Industri Bukit Semarang Baru, dan Kawasan Industri Wijayakusuma. Selain itu juga kawasan industri di sejumlah provinsi Banteng, Jawa Barat, hingga Sumatera Utara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement