Sabtu 20 Feb 2016 16:35 WIB

BI akan Kembangkan Pasar Repo

Red: Nur Aini
 Warga melintas didekat logo Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (1/7).
Foto: Republika/ Wihdan
Warga melintas didekat logo Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (1/7).

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Direktur Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter Bank Indonesia Solikin M Juhro mengatakan pasar repurchase agreement (Repo) harus terus dikembangkan untuk membantu menjaga stabilitas sistem keuangan domestik.

"Kalau pasar uang antarbank (PUAB) saja, itu unsecured dan pasti mencari yang lebih tinggi (bunganya). Makanya pasar repo penting, karena ada jaminannya," ujar Solikin di Bandung, Sabtu (20/2).

Repo adalah transaksi jual efek dengan janji beli kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan

Repo merupakan bagian dari upaya pendalaman pasar keuangan yang didorong baik oleh Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut Solikin, pendalaman pasar keuangan adalah kunci untuk membuat pasar keuangan domestik lebih stabil.

"Kuncinya pendalaman pasar keuangan khususnya pasar Repo harus dikembangkan. Di negara lain, pasar reponya sangat dalam," ujar Solikin. (Baca juga: BI akan Perbanyak Instrumen Likuiditas)

Dengan semakin dalamnya pasar keuangan, maka kebijakan BI maupun OJK dapat ditransmisikan dengan baik. OJK baru saja meluncurkan Global Master Repurchase Agreement (GMRA Indonesia) dengan disertai acara penandatanganan perjanjian Transaksi Repo menggunakan GMRA Indonesia oleh 4 bank nasional, yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BCA pada Januari lalu.

GMRA Indonesia merupakan dokumen perjanjian yang dipersyaratkan untuk dipergunakan Lembaga Jasa Keuangan dalam melakukan Transaksi Repo berdasarkan Peraturan OJK Nomor 09 Tahun 2015 tentang Pedoman Transaksi tentang GMRA Indonesia (POJK 9/2015). Penyusunan GMRA Indonesia dilatarbelakangi adanya kebutuhan atas standarisasi perjanjian transaksi Repo bagi seluruh sektor jasa keuangan mengingat Transaksi Repo di Indonesia selama ini dilakukan dengan mekanisme maupun perjanjian yang berbeda-beda baik antar sektor, maupun pelaku serta terdapat beberapa permasalahan dalam implementasinya.

Dengan implementasi GMRA Indonesia tersebut, diharapkan praktek transaksi Repo yang dilaksanakan oleh seluruh sektor jasa keuangan terstandarisasi, serta pasar Repo di Indonesia akan semakin dalam sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pelaku terutama sebagai alternatif pembiayaan.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement