REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) mendukung perluasan pelaku transaksi repurchase agreement (repo) terutama perbankan. HAL Tersebut dilakukan dalam pengembangan pasar keuangan yang maju dan modern, meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter, serta mendorong stabilitas sistem keuangan.
Hal tersebuy diwujudkan melalui fasilitasi penandatanganan simbolis perjanjian induk repo antar bank atau kontrak Global Master Repo Agreement (GMRA) pada Senin (29/5/2023) di Jakarta. Penandatanganan secara simbolis perjanjian induk repo oleh perbankan disaksikan oleh Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti dan Kepala Eksekutif Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi.
"Pengembangan pasar uang merupakan salah satu fokus utama dalam bauran kebijakan Bank Indonesia," kata Destry, Senin (29/5/2023).
Destry menilai, dengan terciptanya pasar uang modern dan maju maka pertumbuhan dapat terakselerasi dengan semakin banyak dan masifnya ketersediaan alternatif pembiayaan. Khususnya untuk pembangunan dan usaha strategis.
Untuk itu, Destry menegaskan, Bank Indonesia meluncurkan Blueprint Pengembangan Pasar Uang (BPPU 2025) sejak 2020. BPPU 2025 dibuat unguk membangun pasar uang yang modern dan maju di era digital.
Destry menyebut, salah satu inisiatif didalam BPPU adalah memperkuat efektivitas transmisi kebijakan antara lain melalui penguatan di pasar repo. "Hal ini karena pasar Repo memiliki peranan yang sangat penting yakni sebagai anchor dari money market dan juga bond market," jelas Destry.
Dia menilai, pengembangan repo tidak hanya memiliki dampak pada pengembangan pasar uang namun juga pasar keuangan secara luas. perjanjian induk repo antar bank atau kontrak Global Master Repo Agreement (GMRA) dilakukan oleh 76 bank yang terdiri dari 71 bank konvensional, empat bank umum syariah, dan satu unit usaha syariah.
Terdapat total penandatanganan 246 kontrak perjanjian induk repo antar bank. Hal tersebut termasuk dalam inisiatif pengembangan repo pasa 2023 yang difokuskan untuk mendukung konsolidasi peserta operasi moneter dan pelaku pasar uang dengan klasifikasi Primary Dealers (PDs).