REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) meluncurkan Standar Pasar (Market Standard) untuk transaksi Repo (Repurchase Agreement). Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen, mengatakan Standar Pasar ini dibuat untuk mengatur transaksi, settlement dan peran broker dalam transaksi Repo.
Menurut Hoesen, selama ini banyak ditemukan kasus investasi bodong yang memperjualbelikan saham yang sedang dijaminkan. "Kasusnya melakukan perjanjian di awal tapi sahamnya malah dijual, ini sering jadi modus. Jadi tidak konsisten karena ngomongnya ini jadi agunan tetapi di crossing," ujar Hoesen di Bursa Efek Indonesia, Selasa (20/5).
Hoesen menjelaskan, transaksi Repo pada dasarnya sudah banyak dipraktikkan dan regulasinya sudah di atur di dalam Master General Repurchase Agreement (MGRA) Indonesia. GMRA Indonesia merupakan dokumen transaksi perjanjian yang wajib digunakan oleh seluruh lembaga jasa keuangan Indonesia.
Selain untuk mengatur transaksi Repo, Koordintaor Komite APEI Karman Pamurahardjo mengatakan, Standar Pasar ini dibuat untuk mendorong mendorong pendalaman pasar Repo di Indonesia. Dengan tersedianya Standar Pasar ini diharapkan pelaku pasar dapat memahami ketentuan dan mekanisme terkait Repo.
"Pelaku pasar diharapkan menerapkan Standar Pasar secara profesional sehingga perselisihan dan ketidakpastian bisa diminimalisasi," tutur Karman.