Selasa 30 May 2023 05:30 WIB

BI Proyeksikan Kontrak Repo Tambah 30 Persen Tahun Ini

Penambahan kontrak repo bisa mencapai 30 persen.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Ahmad Fikri Noor
Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti dalam penandatanganan simbolis perjanjian induk repo antar bank atau kontrak Global Master Repo Agreement (GMRA) pada Senin (29/5/2023) di Jakarta.
Foto: BI
Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti dalam penandatanganan simbolis perjanjian induk repo antar bank atau kontrak Global Master Repo Agreement (GMRA) pada Senin (29/5/2023) di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti memproyeksikan akan ada penambahan kontrak repo tahun ini. Dia memperkirakan, penambahan akan terjadi hingga 30 persen.

"Transaksi repo akan semakin tinggi sejalan dengan dukungan BI melalui transformasi pengelolaan operasi moneter serta partisipasi aktif pelaku pasar," kata Destry dalam acara simbolis perjanjian induk repo antarbank atau kontrak Global Master Repo Agreement (GMRA), Senin (29/5/2023).

Baca Juga

Destry mengakui, transaksi repo secara konsisten terus berada dalam tren peningkatan. Pada 2023 secara year to date, Destry mengatakan, rata-rata harian transaksi sudah mencapai Rp 11,4 triliun atau meningkat 57 persen dibandingkan 2022.

"Angka ini juga jauh dari kondisi sebelum pandemi, di mana rata-rata transaksi harian repo hanya sekitar Rp 700 miliar hingga Rp 800 miliar per hari," tutur Destry.

Peningkatan aktivitas repo tersebut menurutnya juga sekaligus memecah stigma yang ada sebelumnya. Khususnya stigna perbankan atau pelaku usaha yang melakukan repo adalah pihak yang sedang dalam kesulitan likuiditas.

Padahal, Destry menegaskan, aktivitas repo adalah hal yang sangat biasa dan lazim dilakukan secara global. "Justru transaksi repo lebih aman dibandingkan dengan call money yang sifatnya uncolateralized," ungkap Destry.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi mengemukakan dukungan terhadap setiap upaya untuk meningkatan transaksi di pasar keuangan termasuk transaksi repo. Mengacu pada UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), transaksi repo berperan penting bagi pasar uang maupun pasar modal.

Inarno menilai, pola pikir untuk melakukan repo harus diperbaiki. "Bukan lagi terkait bank yang sedang mengalami kesulitan melainkan sebagai upaya mendorong pendalaman pasar," tutur Inarno.

Upaya pengembangan pasar merupakan komitmen yang terus dilakukan OJK dan BI serta pemangku kepentingan lainnnya. Transaksi repo di Indonesia diharapkan tidak hanya didukung sisi pengawasan namun juga pada minat dari pelaku pasar sehingga tercipta pendalaman pasar dan fleksibilitas yang lebih tinggi bagi pelaku jasa keuangan dalam mengelola likuiditas. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement