REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat keuangan Islam yang menjabat Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2014-2017 Mulya Effendi Siregar berpendapat perbankan syariah perlu melakukan diferensiasi model dari perbankan konvensional.
"Perbankan syariah perlu membuat produk unik yang tidak bisa ditiru oleh bank konvesional sehingga dapat mengoptimalkan ekosistem perbankan syariah," kata Mulya di Jakarta, Senin (29/5/2023).
Dia mengatakan pangsa pasar perbankan syariah di Indonesia mencapai 6,38 persen. Dari persentase tersebut, sekitar 66 persen di antaranya dikuasai oleh bank syariah umum. Kemudian, 32 persen oleh Unit Usaha Syariah (UUS) bank konvensional dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) sebesar 2,5 persen.
Meski porsi BPRS masih kecil, sambung dia, namun BPRS memiliki potensi untuk tumbuh lebih besar. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah mencari bagaimana transformasi digital menjadi identitas baru.
Upaya tersebut, sambung dia, diharapkan dapat menjadi peluang untuk menciptakan pelaku industri yang bisa mengambil akar perbankan syariah yang unik dan tidak bisa diikuti oleh perbankan konvensional.
Selain itu, perbankan syariah juga perlu memperhatikan tantangan keamanan sistem teknologi dan penguatan sumber daya manusia (SDM). Hal itu bertujuan untuk memitigasi serangan siber serta meningkatkan kepercayaan nasabah terhadap industri perbankan syariah.
"Itu yang perlu kita lakukan untuk mendapatkan identitas baru dari perbankan syariah," ujar dia.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala OJK Regional 1 DKI Jakarta dan Banten Robert Akyuwen menyampaikan OJK sedang fokus mendorong sektor perbankan untuk melaksanakan transformasi digital dalam industri jasa keuangan, termasuk pada perbankan syariah.
Langkah tersebut utamanya ditekankan pada penguatan infrastruktur teknologi untuk mendukung digitalisasi perbankan syariah. OJK juga berupaya menyusun kebijakan terkait hal tersebut. Selain itu, OJK juga mendorong penggunaan platform yang sama untuk mempermudah integrasi serta pengembangan modul pendanaan dan pembiayaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip akad syariah.