Selasa 16 Feb 2016 14:41 WIB

Menteri ESDM Beberkan 3 Alasan UU Minerba Perlu Direvisi

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Revisi Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara sedang dibahas oleh pemerintah bersama dengan parlemen dan pelaku usaha pertambangan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menjelaskan, terdapat tiga alasan utama di balik rencana RUU Minerba ini. Alasan pertama, sebutnya, setelah UU Minerba terbit pada 2009 lalu, kemudian muncul UU Daerah Nomor 23 Tahun 2014 yang membuat kewenangan pemerintah kabupaten/kota bergeser ke gubernur/provinsi.

"Jadi ini memerlukan penyesuaian dari sisi kewenangan memberikan IUP (izin usaha pertambangan), kewenangan me-review, kewenangan izin. Harus ada penyesuaian," kata Sudirman usai bertemu dengan pelaku usaha pertambangan di Gedung Ditjen Minerba,Jakarta, Selasa (16/2).

Alasan kedua perlunya RUU Minerba, kata Sudirman, lantaran UU Minerba sebelumnya telah dicoba untuk direvisi berulang kali. Dengan hasil sebagian dikabulkan dan sebagian lagi tidak. Hal, menurutnya, dibutuhkan formulasi dan reformulasi dari pasal-pasal yang diputuskan harus diubah sesuai dengan amanah dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Sedangkan alasan ketiga, sejarah terbitnya UU terlebih PP turunan dari UU seperti PP Nomor 1 Tahun 2014 yang didalamnya menyebutkan kewajiban pembangunan fasilitas pemurnian mineral tambang atau smelter yang harus rampung tiga tahun setelah PP diterbitkan, dengan kata lain batas akhirnya 2017 mendatang. Sudirman menilai, PP ini rilis di penghujung periode pemerintahan sebelumnya di mana ia anggap banyak aspek yang dipaksakan.

 

"Dan itu berkaitan dengan masa transisi kontrak karya jadi izin usaha pertambangan, berkaitan bagaimana smelter dibangun, berkaitan dengan luasan pemberian izin, memang memerlukan peninjauan," kata Sudirman.

Sudirman lantas menambahkan, akan terjadi banyak pelanggaran apabila UU Minerba yang masih berlaku ini tidak segera ditinjau ulang. Alasannya, beberapa pasal di dalamnya tidak dikaitkan dengan kondisi di lapangan saat ini.

"Misalnya, smelter diputuskan di 2014 bahwa harus selesai tiga tahun setelah PP. Nah kebetulan saja ketika UU dimunculkan, keadaan harga mineral jatuh. Banyak sekali perusahaan pertambangan kesulitan keuangan. Jadi, dari segi waktu tiga tahun akan terealisasi atau tidak, tapi dari kemampuan keuangan pengusaha tambang juga memang berat," kata dia.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement