REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Minyak goreng curah akan dilarang beredar dan diperjualbelikan di pasar. Pemerintahan Kota (Pemkot) Tasikmalaya juga mulai menginformasikan kepada para pedagang minyak curah terkait larangan tersebut. Sebab, mulai 27 Maret 2016 minyak curah dilarang beredar di Kota Tasikmalaya.
Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian Kota Tasikmalaya, Tantan Rustandi mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan instruksi dari Kementerian Perdagangan. Maka tinggal pelaksanaan Peraturan Menteri Perdagangan No 80/2014 saja. Saat ini Diskoperindag Kota Tasikmalaya sudah membuat surat edaran terkait peraturan menteri yang melarang peredaran minyak curah.
"Supaya per tanggal 27 Maret minyak curah tidak boleh beredar di pasaran," kata Tantan kepada Republika, Senin (1/2).
Tantan menjelaskan, beberapa pekan ke depan pedagang minyak curah tidak boleh memesan lagi karena sudah diberitahukan pelarangannya dari sekarang. Kecuali mereka menjual minyak dalam kemasan dengan merek Standar Nasional Indonesia (SNI). Selain tidak boleh dijual di pasar, industri pun dilarang menggunakan minyak curah.
Sebab, dikatakan Tantan, industri pun tetap akan berujung ke konsumsi dan akhirnya dimakan masyarakat. Ia menegasakan, maksud dari pemerintah melarang penjualan minyak curah yang tidak memiliki SNI dan kemasan karena dinilai kurang higienis. Jika terjadi sesuatu kepada konsumen dalam hal ini masyarakat, maka akan kemana melacaknya karena minyak curah yang digunakan tidak memiliki kemasan.
"Akan melacak ke pabrik mana, nomor SNI berapa, satuannya apa dan tanggal kedaluarsanya kapan itu kita tidak tahu karena tidak ada kemasannya," ujar Tantan.
Tantan mengungkapkan, jadi maksud pemerintah memakai SNI dan kemasan untuk memudahkan melacak dan mengendalikan mutu. Supaya bisa dipertanggungjawabkan. Selain itu untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.