Senin 03 Mar 2025 20:14 WIB

Mendag Bakal Berikan Sanksi untuk Distributor Minyakita yang Terbukti Melanggar

Menurut dia, kondisi MinyaKita dari sisi pasokan tidak ada masalah.

Pedagang menunjukkan minyak goreng Minyakita di sebuah warung klontong di Jakarta, Senin (22/7/2024).
Foto: Republika/Prayogi
Pedagang menunjukkan minyak goreng Minyakita di sebuah warung klontong di Jakarta, Senin (22/7/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso siap memberikan sanksi kepada distributor lini 2 MinyaKita yang terbukti melakukan pelanggaran.

"Ada (sanksinya). Kita peringatkan dulu. Kalau dia tetap melakukan itu kita cabut izin distributornya," ujar Budi Santoso di Jakarta, Senin (3/3/2025).

Baca Juga

Menurut dia, kondisi MinyaKita dari sisi pasokan tidak ada masalah. Kemudian dari sisi harga Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah mengatur bahwa dari produsen ke distributor lini 1 harganya Rp 13.500, kemudian dari distributor lini 1 ke distributor lini 2 harganya Rp 14.000, dan distributor lini 2 ke pengecer Rp 14.500. Sehingga, harga MinyaKita di konsumen itu Rp 15.700.

"Memang kenapa kemudian harga mahal? Yang paling utama sebenarnya karena distribusi. Kami sudah menemukan beberapa temuan di lapangan, ini distributor lini 2 ketika menjual kepada pengecer itu ada yang nakal dengan membuat harus membeli minimal sekian. Misalnya distributor lini 2 menjual minimal harus 50 dus atau 100 dus MinyaKita yang itu tidak mampu dibeli oleh pengecer. Dengan demikian, hanya pengecer bermodal besar yang bisa membeli MinyaKita ke distributor lini 2," katanya.

Akhirnya pengecer besar menjual lagi MinyaKita kepada pengecer kecil, tidak langsung ke konsumen. Hal ini tentunya membuat rantai distribusi MinyaKita semakin panjang dan harganya semakin mahal ketika sampai di tangan konsumen.

"Itu yang sedang kita awasi selama ini bersama Satgas Pangan dan juga pemerintah daerah," ujar Budi Santoso.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, distributor lini 1 yang selanjutnya disebut D1 adalah pelaku usaha distribusi yang memiliki nomor induk berusaha dengan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia 46315 yang memperoleh minyak goreng rakyat dari produsen minyak goreng, dan terdaftar pada Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) serta melakukan distribusi minyak goreng rakyat kepada distributor lini 2 dan/atau Pengecer.

Sedangkan distributor lini 2 yang selanjutnya disebut D2 adalah pelaku usaha distribusi yang memiliki nomor induk berusaha dengan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia 46315 yang memperoleh minyak goreng rakyat dari D1 dan terdaftar pada SIMIRAH serta melakukan distribusi minyak goreng rakyat kepada Pengecer.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement