REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Kementerian Keuangan Astera Prima menegaskan pemerintah akan merevisi aturan mengenai pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk impor ternak. "Akan kami sesuaikan aturannya. Semua (pembelian) ternak tidak akan dikenakan PPN atau sama seperti aturan sebelumnya," kata Astera, Jumat (22/1).
Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 267 Tahun 2015 tentang Kriteria dan atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak, dan Pakan Ikan yang Atas Impor dan atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan PPN.
Dalam aturan tersebut, pemerintah hanya membebaskan pungutan PPN untuk ternak jenis sapi indukan. Dengan begitu, semua jenis ternak selain sapi indukan dikenakan PPN baik itu untuk kegiatan impor atau pembelian di dalam negeri.