Kamis 07 Jan 2016 17:15 WIB

Pemerintah akan Bentuk BUMN Khusus Energi Terbarukan

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nidia Zuraya
Energi Terbarukan
Foto: energy.gov
Energi Terbarukan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berencana membentuk badan usaha milik negara bidang ketenagalistrikan yang khusus memasok listrik dari energi baru terbarukan (EBT). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyebutnya sebagai PLN khusus EBT. Artinya, perusahaan ini akan bertugas membeli pasokan listrik dari pembangkit listrik dan mengalirkannya kepada masyarakat. 

Sudirman menyebut, kebijakan ini berdasarkan upaya pemerintah dalam pengembangan EBT yang tertuang dalam Undang-undang (UU) nomor 30 tahun 2007 mengenai Energi dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2014 mengenai Kebijakan Energi Nasional (KEN). KEN sendiri menargetkan porsi EBT dalam bauran energi nasional pada 2025 hingga sebesar 23 persen, atau hampir empat kali lipat dari target yang berhasil dicapai saat ini. 

“PLN khusus EBT ini akan menjembatani adanya keterbatasan dari PLN konvensional dari sisi anggaran untuk pengembangan energi di hulu dan sumber daya yang lebih fokus dalam mendukung target pemerintah mencapai bauran energi nasional dari EBT yang ambisius,” jelas Sudirman, Kamis (7/1). 

Sudirman menambahkan, selain pendirian PLN khusus EBT, pihak nya juga masih menggodok pembentukan dan pengelolaan Dana Ketahanan Energi yang sebelumnya sempat tertunda. Tak hanya, pemerintah juga masih melanjutkan pembangunan Center of Excellence untuk energi bersih di Indonesia, Program EBT untuk Listrik Desa (Petdes) untuk akses listrik di desa terpencil, serta perbaikan regulasi seperti revisi Peraturan Menteri terkait feed-in-tariff yang mendukung pengembangan teknologi EBT. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement