REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Presiden RI Prabowo Subianto mencabut Peraturan Pemerintah (PP) terkait penambahan penyertaan modal negara (PMN) kepada PT Waskita Karya Tbk. Ketentuan tersebut tercantum dalam PP Nomor 20 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2022.
"Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Tbk (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 195) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi Pasal 1 PP tersebut, sebagaimana dikutip dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Kamis (19/6/2025).
Pencabutan dilakukan karena PP Nomor 34 Tahun 2022 dinilai tidak dapat dilaksanakan. Presiden Prabowo menetapkan PP Nomor 20 Tahun 2025 pada 6 Mei 2025, dan peraturan tersebut mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Sebagai informasi, dalam PP Nomor 34 Tahun 2022 disebutkan bahwa nilai penambahan penyertaan modal negara kepada PT Waskita Karya Tbk paling banyak sebesar Rp 3 triliun. PMN tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022.