REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 300 ribu per bulan bagi pekerja atau buruh dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta segera dicairkan. Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Antar-Lembaga, Estiarty Haryani, menyampaikan hal tersebut usai acara Futuremakers Youth Employability Programme di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan anggaran BSU telah dicairkan oleh Kementerian Keuangan dan saat ini tengah diproses lebih lanjut oleh Kemnaker. “Sesegera mungkin pastinya,” ujar Estiarty.
Ia juga menyebutkan bahwa pencairan BSU diupayakan dapat diterima masyarakat pada minggu kedua bulan Juni.
“Pekan kedua, insya Allah ini dalam upaya juga,” katanya.
Ketentuan mengenai BSU diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh, yang dirilis pada hari ini.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain merupakan Warga Negara Indonesia dengan nomor induk kependudukan, merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, serta menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
BSU diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 300 ribu per bulan untuk dua bulan dan dibayarkan sekaligus.
Bantuan ini disalurkan berdasarkan jumlah pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan serta ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) Kementerian Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga menyampaikan harapannya agar pencairan BSU dapat berjalan sesuai target pemerintah.