Senin 14 Dec 2015 12:48 WIB

Aturan Ini Ancam Masa Depan Industri Kreatif Indonesia

Peserta pameran industri kreatif menunjukan hasil kerajinannya dalam pameran produk ungulan di Kementerian Perindustrian.
Foto: Republika/Prayogi
Peserta pameran industri kreatif menunjukan hasil kerajinannya dalam pameran produk ungulan di Kementerian Perindustrian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Laju dan perkembangan industri kreatif terancam terhambat aturan larangan domisili usaha di virtual office yang akan berlaku mulai 1 Januari 2016.

Deputi bidang Infrastruktur Badan Ekonomi Kreatif Hari Sungkari mengatakan domisili usaha di Virtual Office sangat penting terutama bagi mereka yang berkecimpung di industri kreatif. Untuk start up dan industri kreatif tidak akan kuat untuk menyewa ruang usaha karena mereka belum punya customer dan belum tentu produknya laku.

"Daripada untuk bayar sewa ruangan, lebih baik mereka gunakan untuk bayar pegawai atau misalnya untuk sewa hosting yang lebih baik. Kalau domisili usaha di Virtual Office dilarang maka bisa mengubur industri kreatif Indonesia," kata Hari di Jakarta, Senin (14/12).

Menurut dia, baik start up ataupun industri kreatif bisa mencari tempat untuk kerja dimana saja. "Justru, kreativitas di industri kreatif terjadi karena orang-orang kreatif berkolaborasi menggabungkan ide dan belajar dari kegagalan orang lain. Itu bisa didapat bila mereka berinteraksi di co-working space dan bukan berdiam diri di kantornya," katanya.

Sementara itu Ketua BPP HIPMI bidang Ekonomi Kreatif Yaser Palito berpendapat surat edaran dari Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI adalah langkah mundur dari Pemda DKI. "Pengusaha pemula sangat terbantu dengan adanya Virtual Office. UMKM perlu legalitas perusahaan sementara kalau mereka harus sewa ruangan biayanya terlalu besar. Aturan tersebut bisa mematikan UKM dan industri kreatif," kata Yaser.

Belum lama ini muncul Surat Edaran Kepala BPTSP Jakarta Nomor 41 tanggal 2 November 2015 yang menyebutkan surat keterangan domisili badan usaha yang berkantor virtual dapat diterbitkan dengan ketentuan penandatanganan dilakukan paling lama sampai 31 Desember 2015. Otomatis, izin usaha yang menyaratkan adanya domisili usaha seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) tidak akan dapat diterbitkan setelah 1 Januari 2015 bila menggunakan alamat virtual office.

Untuk selanjutnya, berdasarkan surat tersebut pihak PTSP menyatakan akan menunggu Peraturan dari Menteri Perdagangan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement