Rabu 18 Nov 2015 18:52 WIB

Beri Insentif Pajak untuk Karyawan, Ini Skema yang Paling Tepat

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Nidia Zuraya
Penerimaan Pajak: Aktivitas pelayanan adminstrasi pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Grogol Petamburan, beberapa waktu lalu..
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Penerimaan Pajak: Aktivitas pelayanan adminstrasi pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Grogol Petamburan, beberapa waktu lalu..

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo menilai ada dua skema yang paling memungkinkan digunakan pemerintah untuk memberikan insentif pajak kepada para tenaga kerja. Opsi tersebut yakni dengan menaikkan kembali batasan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan memberlakukan pajak penghasilan ditanggung pemerintah (DTP).  

Menurut Yustinus, kedua skema tersebut paling pas dibandingkan dengan menurunkan tarif pajak. "Karena kalau tarif pajak harus mengubah UU PPh. Yang paling mungkin ya menambah PTKP lagi atau dengan skema DTP," kata Yustinus kepada Republika, Rabu (18/11).  

Pemerintah sebelumnya sudah menaikkan batasan PTKP dari Rp 24 juta per tahun menjadi Rp 36 juta per tahun. Melalui kebijakan ini, karyawan yang memiliki penghasilan Rp 3 juta per bulan tidak dikenakan pajak penghasilan.

"Nah, karena sudah naik PTKP, rasanya DTP yang akan dipakai pemerintah," ujar Yustinus.

Skema DTP pernah dipakai pemerintah pada 2009 saat terjadi krisis. Kala itu, stimulus fiskal ini diberikan kepada pekerja di beberapa sektor tertentu seperti sektor pertanian, usaha perikanan dan usaha industri pengolahan. Kebijakan pajak penghasilan ditanggung pemerintah ini hanya diberlakukan selama 11 bulan pada periode Februari-Desember.

"DTP bisa diberlakukan secara temporer seperti 2009. Tapi, pemerintah harus benar-benar bisa menentukan skema apa yang paling tepat," ucap Yustinus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement