REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum bisa memastikan kapan program pengampunan pajak bisa dijalankan. DJP masih harus menunggu persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait pelaksanaannya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Mekar Satria Utama mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak masih dalam tahap pembahasan di
DPR. "Kami menunggu arahan dari DPR. Karena program ini kan yang menginisiasi DPR," kata Mekar, Rabu (21/10).
Mekar juga tidak ingin menjawab ketika ditanya adanya penyempitan cakupan pengampunan pajak. Seperti diberitakan sebelumnya, cakupan pengampunan pajak dipersempit hanya pada pidana pajak dan tidak diperuntukkan pada hal lain seperti pengampunan untuk tindak pidana korupsi.
"Kami belum bisa memberikan jawaban soal ini. Intinya, kalau DPR bilang sudah bisa dijalankan, ya dijalankan," kata Mekar.