Rabu 21 Oct 2015 16:30 WIB

DJP Tunggu Persetujuan DPR Soal Pengampunan Pajak

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Nidia Zuraya
Sejumlah petugas pajak melayani  pengisian dan penyerahan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Wajib Pajak.
Foto: Yudhi Mahatma/Antara
Sejumlah petugas pajak melayani pengisian dan penyerahan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Wajib Pajak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum bisa memastikan kapan program pengampunan pajak bisa dijalankan. DJP masih harus menunggu persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait pelaksanaannya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Mekar Satria Utama mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak masih dalam tahap pembahasan di

DPR. "Kami menunggu arahan dari DPR. Karena program ini kan yang menginisiasi DPR," kata Mekar, Rabu (21/10).

Mekar juga tidak ingin menjawab ketika ditanya adanya penyempitan cakupan pengampunan pajak. Seperti diberitakan sebelumnya, cakupan pengampunan pajak dipersempit hanya pada pidana pajak dan tidak diperuntukkan pada hal lain seperti pengampunan untuk tindak pidana korupsi.

"Kami belum bisa memberikan jawaban soal ini. Intinya, kalau DPR bilang sudah bisa dijalankan, ya dijalankan," kata Mekar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement