Selasa 13 Oct 2015 17:19 WIB

Tiga Poin Utama Kewajiban Freeport Sebelum Perpanjang Kontrak

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli
Foto: Republika.co.id
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli mengungkapkan ada tiga poin utama kewajiban Freeport sebagai bagian dari renegosiasi kontrak karya. Kontrak karya Freeport menuai polemik setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said menyatakan dukungannya atas kepastian jangka panjang bagi Freeport yang kemudian ditegaskan kembali bahwa pemerintah belum menyepakati perpanjangan kontrak Freeport.

Dalam rapat di Badan Anggaran DPR, Selasa (13/10), Rizal mengungkapkan tiga poin tersebut yakni pertama, peningkatan porsi royalti menjadi enam persen hingga tujuh persen. Kedua, adalah perbaikan pengelolaan limbah tambang atau tailing di mana selama ini dibuang begitu saja ke Sungai Amungme. Ketiga, proses divestasi.

Rizal menambahkan bahwa bumi Indonesia itu kaya raya sebetulnya. Menurutnya, kesalahan pengelolaanlah yang menjadi penyebab lemahnya kuasa negara atas kekayaan alam negeri sendiri. Bahkan dia sempat menyinggung adanya praktik penyogokan terhadap oknum pejabat di medio 1980-an, ketika akhirnya kontrak Freeport kembali diperpanjang saat itu.

"Dan tentu kita tidak ingin kesalahan itu terulang," ujar Rizal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement