Rabu 07 Oct 2015 21:09 WIB

Menko: Industri Bisa Membeli Gas Sesuai Kemampuan

Rep: Aldian Wahyu Ramadhan/ Red: Nidia Zuraya
Pabrik pupuk salah satu industri pengguna gas
Pabrik pupuk salah satu industri pengguna gas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah terus membenahi iklim investasi di dalam negeri. Salah satu pembenahan yang dilakukan adalah dengan menekan biaya operasional sektor industri.

Menteri Koordinator bidan Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pemerintah terus memperbaiki, mempermudah dan memperjelas kegiatan berusaha di Indonesia. Selain kemudahan dan kejelasan berusaha, pemerintah juga akan menekan biaya operasional bagi sektor usaha.

Pemerintah, ungkap Darmin, meminta pemasok gas ke pelanggan industri untuk menyesuaikan harga gas untuk industri di dalam negeri. "Harga gas untuk pabrik akan disesuaikan dengan kemampuan beli industri," ujarnya di Istana Presiden, Jakarta, Rabu (7/10).

Dia mengatakan, berdasarkan penelitian dari Kementerian ESDM daya beli industri pupuk sebesar tujuh dolar AS per mmbtu. Sedangkan, harga gas untuk industri lain seperti keramik dan petrokimia akan diturunkan lebih besar.

Darmin menuturkan, aturan mengenai harga gas baru itu baru akan berlaku mulai 1 Januari 2016. "Ada beberapa aturan yang harus diubah termasuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," kata Darmin .

Perubahan harga gas untuk industri ini ditegaskan Darmin tidak akan memengaruhi kontrak dan bagian perusahaan gas pemegang kontrak karya. "Yang dikorbankan adalah PNBP dan biaya distribusi," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement