Rabu 30 Sep 2015 19:59 WIB

Jaksa AS Siap Tuntut Volkswagen Rp 1,4 Triliun

Volkswagen logo shows on the hood of a 2012 Beetle at a Volkswagen dealership in the south Denver suburb of Littleton, Colo.
Foto: AP/David Zalubowski
Volkswagen logo shows on the hood of a 2012 Beetle at a Volkswagen dealership in the south Denver suburb of Littleton, Colo.

REPUBLIKA.CO.ID, HOUSTON -- Skandal uji emisi yang melibatkan Volkswagen terus bergulir.  Jaksa wilayah Harris County  Houston, AS telah melayangkan tuntutan ganti rugi senilai 100 juta dolar AS (Rp 1,4 Triliun lebih) kepada produsen otomotif terkemuka Jerman itu.

Tuntutan dilayangkan karena tindakan Volkswagen yang terlibat skandal perangkat lunak atas sejumlah produk kendaraan dieselnya, telah merugikan konsumen di AS. Tuntutan itu, menurut jaksa wilayah, Vince Ryan adalah yang pertama diajukan dan diperkirakan tuntutan serupa akan dilakukan lembaga hukum lain di AS dan Eropa. 

Menurut Ryan, Volkswagen telah menjual sekitar 6 ribu kendaraan diesel di AS. Jumlah itu mencapai 1,5 persen dari total 482 ribu kendaraan yang beredar di AS. Bahkan lembaga pengawas lingkungan AS menilai telah terjadi manipulasi atas perangkat lunak pada kendaraan Volkswagen dibawah batas normal agar dapat dipasarkan di AS. "Kendaraan yang beredar telah mengeluarkan emisi karbon yang melampaui batas maksimum," kata Ryan Rabu (30/9). 

Sikap Volkswagen itu telah merusak upaya pemerintah AS yang sedang berupaya memperbaiki lingkungan guna melindungi kesehatan warganya. Bahkan Volkswagen juga bisa dikenakan denda biaya yang akan digunakan untuk memperbaiki lingkungan yang telah tercemar.

Argumentasi Ryan itu berdasarkan pemahaman tradisional soal polusi yang dihasilkan mesin diesel. Emisi gas buang dari mesin diesel apabila bertemu dengan emisi lainnya di udara terbuka akan menyebabkan lapisan ozon yang menggangguan kesehatan manusia. Seperti penyakit paru-paru, batuk, gangguan tenggorokan, bronkhitis atau asma. 

Menurut kalkulasi Fortune.com apabila tuntutan tersebut dikabulkan dan muncul tuntutan serupa dari jaksa wilayah lainnya, maka Volkswagen harus membayar lebih dari 8 miliar dolar AS (Rp 116 triliun dengan asumsi nilai tukar Rp 14.500 perdolar AS). Jumlah itu melampaui estimasi sebelumnya sebesar 7,3 miliar dolar AS yang harus dikeluarkan Volkswagen untuk menuntaskan kasus ini.  

Pihak Volkswagen sendiri telah meminta bantuan hukum dari Kirkland & Ellis LLP, yang pernah menjadi penasehat hukum BP yang terjerat kasus pencemaran minyak di lepas pantai AS beberapa tahun lalu. Lembaga ini telah berpengalaman menangani 40 kasus perkara hukum di AS dan Kanada. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement