Rabu 30 Sep 2015 15:27 WIB

Paket Kebijakan Jilid II Diyakini Mujarab Kurangi Tekanan Dolar

Rep: Qommaria Rostanti/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Muhammad Misbakhun
Foto: ANTARA/Ismar Patrizki
Muhammad Misbakhun

REPUBLIKA.CO.ID,‎ JAKARTA -- Paket kebijakan ekonomi tahap II yang diumumkan kemarin dinilai bersubstansi sangat detail. Paket tersebut juga menunjukkan bahwa pemerintah ingin mengintegrasikan kebijakan ekonomi secara menyeluruh, yakni integrasi kebijakan fiskal maupun kebijakan moneter.

"Tujuan akhir yang ingin dicapai tentunya adalah bauran kebijakan tersebut memberikan dampak yang positif dan signifikan bagi sektor riil dan dunia usaha, selain mengurangi tekanan akibat turunnya nilai tukar rupiah atas dolar AS," kata Anggota Komisi XI DPR RI, M Misbakhun, Rabu (30/9).

Politikus Partai Golkar itu menyatakan pihaknya sangat mendukung apa yang menjadi kebijakan ekonomi pemerintah ini. Karena itu akan memberikan dorongan pada sektor riil untuk tetap mempertahankan pertumbuhannya.

Selain itu, tentu untuk mengurangi tekanan atas kurs rupiah atas dolar AS yang memang memberatkan beban pelaku ekonomi. "Logika kebijakan itu sangat bisa dipahami," ucapnya.

Ada pula kebijakan untuk menarik devisa hasil ekspor (DHE) ke bank dalam negeri. Dalam kebijakan itu, pemerintah memberikan insentif berupa pemangkasan pajak bunga deposito hingga berada pada posisi 0 persen bagi eksportir yang menyimpan DHE di bank nasional dalam bentuk deposito valas.

Apabila disimpan dalam bentuk deposito dalam waktu satu bulan, tarif pajak bunga diturunkan menjadi 10 persen, tiga bulan 7,5 persen, enam bulan 2,5 persen, dan di atas enam bulan bunganya 0 persen. "Ini jelas untuk mengurangi tekanan penurunan nilai tukar rupiah atas dolar AS pada pertumbuhan ekonomi," kata Misbakhun.

Dia menegaskan, paduan insentif dari sisi tarif pajak yang lebih rendah dan insentif bunga yang lebih rendah harusnya disambut oleh para pelaku usaha. Khususnya mereka yang selama ini banyak melakukan ekspor, tapi devisa hasil ekapornya tidak disimpan di sistem perbankan Indonesia.

Dia juga menyerukan agar kebijakan insentif bunga dan insentif pajak tersebut harus dikoordinasikan dengan baik antara pemerintah dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. "Sehingga bisa segera diimplementasikan," ujar pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Panja Penerimaan Negara DPR RI itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement