REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama mengharapkan kalangan pondok pesantren (ponpes) dapat memanfaatkan jasa perbankan dalam upaya mendukung pemberdayaan ekonomi umat serta mendorong kemandirian ponpes itu sendiri.
"Kita harapkan pesantren tidak tabu berhubungan dengan bank karena sudah ada perbankan syariah, bahkan produk dan jasa perbankan syariah perlu dimanfaatkan secara optimal," kata Kasubdit Pendidikan Pesantren Kemenag Dr Ainur Rofiq di Jakarta, Selasa Malam.
Ainur mengemukakan keterangan tersebut pada pembukaan pendidikan keterampilan ponpes, advokasi peningkata kualitas Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB), dan review kinerja Panitia Pusat Perkemahan Pramuka Santri Nusantara (PPSN).
Berbicara mewakili Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Dr H Mohsen, Kasubdit Pendidikan Pesantren mengemukakan, sampai sejauh ini belum banyak pengelola ponpes yang berani berhubungan dengan perbankan.
Ia menjelaskan, jasa dan produk perbankan syariah dapat dimanfaatkan untuk membantu kemandirian ponpes dan meningkatkan pemberdayaan ekonomi umat, apalagi sejumlah ponpes memiliki aset yang tidak sedikit.
Menurut Ainur, Kemenag siap memfasilitasi dengan menghubungkan ponpes dengan pihak perbankan syariah. Dalam kaitan dengan pengembangan kemandirian ponpes pula Kemenag sudah menandatangani nota kesepahaman dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Kemenag juga sudah menandatangani kerjasama dengan enam kementerian dalam upaya membantu kemandirian pondok pesantren dan pembedayaan ekonomi umat," katanya.
Ia menambahkan, Kemenag saat ini tengah melakukan pemetaan pondok-pondok pesantren guna mengetahui potensi masing-masing ponpes tersebut. Sejauh ini ada ponpes yang memiliki potensi kemaritiman, kehutanan, pertanian, perikanan, dan potensi ekonomi lainnya.
Di Indonesia saat terdapat sekitar 29.000 ponpes besar dan kecil. Dengan mengetahui potensi masing-masing, Kemenag akan bisa memberikan bantuan bagi pengembangan ponpes secara lebih terarah, demikian Dr Ainur.