REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Uni Eropa resmi mengadopsi kebijakan visa cascade policy untuk warga negara Indonesia. Kebijakan ini memungkinkan WNI mengajukan visa Schengen dengan masa berlaku hingga lima tahun hanya dengan syarat pernah memegang satu visa dalam tiga tahun terakhir.
“Warga negara Indonesia yang telah memiliki minimal satu visa Schengen dalam tiga tahun terakhir kini memenuhi syarat untuk mengajukan visa kunjungan ganda dengan masa berlaku hingga lima tahun,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Taklimat Media di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Kebijakan ini diyakini memperluas akses warga Indonesia ke kawasan Eropa. “Kebijakan ini memberi para pengusaha fleksibilitas lebih besar memungkinkan mereka menghadiri pameran dagang, forum bisnis, dan pertemuan investasi di seluruh Eropa dengan lebih mudah,” ucap Airlangga.
Ia menyebut peningkatan mobilitas ini akan memperkuat jaringan bisnis dan partisipasi dalam ajang internasional seperti Hannover Messe, Paris Fashion Week, hingga MEDICA Düsseldorf.
Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia Denis Jouve menambahkan, kebijakan ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan akses visa terbaik ke Eropa. “Indonesia kini menikmati salah satu tingkat akses terbaik ke Eropa di dunia, kecuali pembebasan visa sepenuhnya,” kata Jouve.
Indonesia tidak perlu lagi melalui tahapan bertahap seperti negara lain. Setelah memegang satu visa yang sah, mereka bisa langsung mengajukan visa jangka panjang.
“Hal ini akan mempermudah perencanaan perjalanan, menghemat biaya, dan mempercepat proses administratif,” ujarnya. Jouve berharap, fasilitas visa tersebut mendorong hubungan ekonomi dan kerja sama antarwarga kedua wilayah semakin erat.
Kebijakan visa cascade ini diumumkan bersamaan dengan kesepakatan politik final dalam perundingan Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA), yang ditargetkan ditandatangani pada September 2025.