REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah diminta menyederhanakan proses perizinan di pelabuhan. Proses perizinan masih tumpang tindih sehingga menyebabkan lamanya bongkar muat atau dwelling time di pelabuhan.
Sekretaris Tim Konsultasi Larangan Pembatasan Lembaga Konsultasi Kepabeanan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jakarta Adil Karim mengungkapkan, diperlukan berbagai izin utuk kegiatan importasi terhadap suatu produk.
Untuk impor saus ikan misalnya, ujar Adil, importir tidak cukup dengan hanya mendapat izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan. Tapi juga harus mendapat izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Kami sudah dapat izin dari BPOM, tapi karena berbau ikan, maka izin juga harus dapat dari KKP," kata Adil dalam acara diskusi Dwelling Time di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Selasa (4/8).
Adil menyarankan, pemerintah seharusnya menyederhanakan perizinan. Kalau kegiatan importasi yang berbau pangan, sebaiknya cukup dengan izin dari BPOM. Tidak perlu ke kementerian terkait.
"Semakin lama perizinan, maka semakin mahal juga biaya logistik yang harus ditanggung," ujarnya.
Dia mengatakan lamanya bongkar muat di pelabuhan juga karena adanya ego sektoral dari kementerian/lembaga terkait. Terkadang, kementerian/lembaga merasa perlu mengeluarkan izin terhadap suatu kegiatan importasi barang yang berkaitan dengan bidang masing-masing.