REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah membentuk tim kajian pengelolaan sumber daya alam Papua. Tim yang terdiri dari sejumlah menteri, jaksa agung, serta gubernur Papua dan Papua Barat ini bertugas untuk membuat cetak biru mengenai pembangunan ekonomi di Papua yang berbasis lingkungan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyebutkan, pembentukan tim ini sebagai pelaksanaan mandat atas Keputusan Presiden nomor 16 tahun 2015 tentang Tim Kajian Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam Bagi Pembangunan Ekonomi Papua. Namun, lanjut Sudirman, kajian yang akan dilakukan nanti tidak akan sebatas pada lingkungan dan pemanfaatan alam saja, namun juga menyangkut ekonomi, sosial, dan budaya Papua secara menyeluruh.
"Kan sumber daya alam itu luas dari mulai mineral, yang renewable, air, laut dan lainnya. Keppres ini memberi mandat untuk melakukan kajian supaya ada integrasi antara pengelolaan sumber daya alam yang dikerjakan badan usaha dengan pembangunn kawasan Papua," jelas Sudirman, Senin (29/6).
Ke depan, lanjut Sudirman, hasil dari cetak biru akan mengintegrasikan pembangunan di Papua yang berbasis sumber daya alam. Adapun untuk memulai kajian ini, masing masing pihak tidak akan memulai dari nol. Sudirman mengungkapkan, masing-masing kementerian telah memiliki rencana pembangunan sehingga yang dilakukan nanti adalah integrasi dari semua instansi.
"Tidak mulai dari nol karena masing-masing kementerian sudah punya data base. Tadi sudah bagus strukturnya. Tidak spesifik tentang perusahaan tertentu, tapi sumber daya alam Papua secara menyeluruh," ujar Sudirman.
Sebelumnya, Presiden menunjuk Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sebagai Ketua Tim Tim Kajian Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam Bagi Pembangunan Ekonomi Papua itu.
Adapun anggota Tim, seperti dikutip dari laman resmi sekretaris kabinet, adalah: 1. Menteri ESDM; 2. Menteri Keuangan; 3. Menteri Dalam Negeri; 4. Menteri Hukum dan HAM; 5. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 6. Menteri BUMN; 7. Menteri Perindustrian; 8. Menteri Perdagangan; 9. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional; 10. Jaksa Agung; 11. Kepala BKPM; 12. Gubernur Papua; 13. Gubernur Papua Barat; dan 14. Deputi I Bidang Monitoring dan Evaluasi Kantor Staf Presiden.
Sedangkan Sekretaris Tim dijabat oleh: 1. Deputi Bidang Polhukam Kementerian PPN/Bappenas; dan 2. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM.
“Tim sebagaimana dimaksud bertugas untuk melakukan evaluasi dan kajian terhadap kebijakan pengelolaan sumber daya alam di Papua dalam rangka pembangunan ekonomi Papua,” bunyi Keppres tersebut.