REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah membentuk tim kajian pengelolaan sumber daya alam Papua. Tim yang terdiri dari sejumlah menteri, jaksa agung, serta gubernur Papua dan Papua Barat ini bertugas untuk membuat sebuah cetak biru pembangunan ekonomi di Papua dengan memanfaatkan sumber daya alam secara bijaksana. Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN) Andrinof Chaniago menjelaskan, tim ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 16 tahun 2015 tentang Tim Kajian Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam Bagi Pembangunan Ekonomi Papua.
"Nanti menteri segera memberi pandangan dan masukan dan dilaksanakan tim teknis yang dibentuk, akan bekerja secara khusus melajukan kajian-kajian," jelas Andrinof, Senin (29/6).
Andrinof melanjutkan, tim ini berkewajiban untuk membuat kebijakan tata kelola sumber daya alam khususnya di Papua serta merencanakan pembangunan ekonomi papua yg lebih baik dan berkualitas.
Tim ini nantinya berkewajiban untuk menyerahkan laporan kajian kepada Presiden Joko Widodo sekali setiap bulannya. Andrinof menyebutkan, tim ini akan bertugas hingga 31 Desember 2015 atau 6 bulan masa kerja.
Kajian yang dilakukan sendiri mencakup seluruh aspek lingkungan serta pemanfaatannya di Papua, termasuk pemanfaatan mineral dan batubara, minyak dan gas bumi, kehutanan, serta kelautan.
"Seperti Freeport mungkin itu bagian saja. Pada intinya sumber daya alam harus diperbaiki tata kelola," ujar Andrinof.
Sebelumnya, Presiden menunjuk Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sebagai Ketua Tim Kajian Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam Bagi Pembangunan Ekonomi Papua itu.
Adapun anggota Tim, seperti dikutip dari laman resmi sekretaris kabinet, adalah: 1. Menteri ESDM; 2. Menteri Keuangan; 3. Menteri Dalam Negeri; 4. Menteri Hukum dan HAM; 5. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 6. Menteri BUMN; 7. Menteri Perindustrian; 8. Menteri Perdagangan; 9. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional; 10. Jaksa Agung; 11. Kepala BKPM; 12. Gubernur Papua; 13. Gubernur Papua Barat; dan 14. Deputi I Bidang Monitoring dan Evaluasi Kantor Staf Presiden.
Sedangkan Sekretaris Tim dijabat oleh: 1. Deputi Bidang Polhukam Kementerian PPN/Bappenas; dan 2. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM.
“Tim sebagaimana dimaksud bertugas untuk melakukan evaluasi dan kajian terhadap kebijakan pengelolaan sumber daya alam di Papua dalam rangka pembangunan ekonomi Papua,” bunyi Keppres tersebut.