REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil menegaskan hasil audit yang dilakukan pihaknya terhadap proyek Jalan Nasional Pantai Utara Jawa (Pantura) yang dikerjakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada tahun anggaran 2013 dan 2014 menyimpulkan bahwa tidak ditemukan penyimpangan pemakaian anggaran.
"Kami melakukan audit dari hari ke hari dan tidak ada kegiatan fiktif," ujar Rizal saat konferensi pers hasil audit BPK di Gedung Kementerian PU-Pera di Jalan Patimura, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/6).
Rizal menambahkan, audit ini dilakukan atas insiatif dari BPK menyusul adanya anggapan telah terjadinya kerugian negara dalam proyek jalur pantura tersebut. Ia menjelaskan, audit yang dilakukan BPK melalui pemeriksaan dengan tuduhan tertentu (PDTT). "Hal ini dilakukan, karena masyarakat bertanya-tanya tentang proyek Pantura," lanjutnya.
Dari hasil audit tersebut, Rizal menilai infrastruktur jalur Pantura sepanjang sekitar 1.400 km tidak memenuhi standar penggunaan. Rata-rata lalu lintas harian mencapai 26 ribu kendaraan per hari dengan kondisi kelebihan muatan.
Seperti diketahui, Kemenpupera sendiri menganggarkan proyek Pantura sebesar Rp 956 miliar dan Rp Rp 1,4 triliun pada 2013 dan 2014 dengan serapan masing-masing sebesar Rp 893 miliar dan Rp 1,224 triliun.
Rizal menjelaskan, pemeriksaan BPK dilakukan terhadap ruas pantura bagian Jawa Barat dan Jawa tengah dengan panjang 709,57 Km yang memperoleh alokasi anggaran pada TA 2013 dan 2014 masing-masing sebesar Rp 752 miliar dan Rp 1.171 miliar dan direalisasikan masing-masing sebesar Rp 691 miliar dan Rp 1.109 miliar. Dalam rangka kondisi jalur pantura, ia mengatakan jalan harus dilengkapi dengan fasilitas penunjang seperti bahu jalan dan drainase.
"Hasil pemeriksaan menunjukan 58,17 persen ruas jalan (sepanjang jalan 828 Km dari 1.424 Km) belum dilengkapi drainase dan 35,93 persen (sepanjang 214 Km dari 595 Km) drainse yang ada tidak berfungsi," ungkapnya.