Senin 27 Apr 2015 17:08 WIB

Menkeu: Peraturan Mobil Dinas untuk Mengontrol Anggaran

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Bambang Brodjonegoro Menteri Keuangan
Foto: Antara/Fanny Octavianus
Bambang Brodjonegoro Menteri Keuangan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro akhirnya angkat bicara mengenai terbitnya peraturan mengenai mobil dinas pejabat.  Menurut Bambang, peraturan itu dibuat bukan untuk menambah "jatah" mobil kepada para menteri.

Bambang menjelaskan, peraturan tersebut dikeluarkan untuk membatasi jenis-jenis dan jumlah mobil dinas pejabat pemerintah.

"Selama ini tidak ada pembatasannya. Kalau tidak diatur, setiap tahun kementerian/lembaga bisa membuat penganggaran sendiri sehingga jumlahnya tidak terkontrol," kata Bambang di kantornya, Senin (27/4).

Diberitakan sebelumnya, Bambang menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri.

Dalam peraturan tersebut, menteri dan pejabat negara setingkatnya ditetapkan mendapatkan standar barang dengan kualifikasi A. Yakni, menteri mendapatkan maksimal dua mobil dinas jenis sedan dan atau Sport Utility Vehicles (SUV) berkapasitas mesin 3.500 cc. Sementara wakil menteri dan yang setingkat hanya mendapat satu mobil dengan spesifikasi sama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement