REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ekonom BCA David Sumual menilai peraturan pajak yang mewajibkan perbankan melaporkan secara rinci pajak bunga deposito nasabah bisa saja diterapkan. Namun, harus dibarengi dengan kebijakan reformasi perpajakan.
Kementerian Keuangan telah mencabut aturan Dirjen Pajak terkait kewajiban pelaporan pemotongan pajak untuk bunga deposito. Aturan bernomor PER-01/PJ/2015 tentang tata cara pemotongan pajak bunga deposito dan tabungan tersebut dibatalkan pada Jumat (13/3).
Menurutnya, untuk menerapkan aturan tersebut harus dimulai dari kesiapan internal. Kesiapan dimulai dari sistem yang dibarengi dengan reformasi perpajakan. Menurutnya, pajak di Indonesia termasuk kategori mahal.
"Ini kan rezim perpajakan masih beda, kita mungkin salah satu yang paling tinggi di Asean, juga mungkin dibarengi dengan tax allowance (keringanan pajak), karena pajak kita kurang bersaing," kata David saat dihubungi Republika, Senin (16/3).
Menurutnya, aturan yang sempat ditunda tersebut sudah memberi dampak bagi perbankan. "Sudah ada tanda-tanda sinyal di daerah yang kurang informasi, ada indikasi orang menarik dana dari perbankan," ujarnya.
Selain itu, jika terjadi penarikan nasabah besar-besaran dibarengi gejolak eksternal diperkirakan akan mempengaruhi sistem perbankan. Menurutnya, ke depan aturan tersebut bisa saja diterapkan dengan membenahi sistem perpajakan di Indonesia.