REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa pihaknya akan meninjau ulang aturan terkait rekening pasif atau dormant account di sektor perbankan. Menurut Dian, hingga saat ini masih terdapat perbedaan kriteria rekening dormant antarbank.
Dian menjelaskan, OJK tengah menyusun Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) mengenai pengelolaan rekening, termasuk pengaturan terkait rekening dormant. Regulasi tersebut nantinya akan menyeragamkan kebijakan antarbank dalam penanganan rekening pasif.
“RPOJK ini sedang dalam proses finalisasi. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat segera kami keluarkan,” ujar Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK September 2025 di Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Ia menegaskan, aturan ini bertujuan meningkatkan tata kelola rekening nasabah oleh bank sekaligus mencegah penyalahgunaan rekening. OJK, kata Dian, mengacu pada praktik terbaik di berbagai negara, seperti Amerika Serikat, Inggris, Singapura, Hong Kong, Australia, Bahama, dan Malaysia.
“Rekening akan dibagi menjadi tiga jenis, yaitu rekening aktif, rekening tidak aktif, dan rekening dormant,” lanjut Dian.
Dian menambahkan, aturan baru tersebut akan secara eksplisit membedakan rekening tidak aktif dari rekening dormant. Parameter yang digunakan antara lain aktivitas transaksi nasabah, seperti penyetoran, penarikan, serta penggunaan fasilitas perbankan, baik secara fisik di kantor cabang maupun melalui delivery channel.