Rabu 25 Feb 2015 22:38 WIB

Kemenhub Perketat Izin Maskapai

Rep: C85/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menhub Ignasius Jonan
Foto: antara
Menhub Ignasius Jonan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Perhubungan semakin memperketat perizinan maskapai penerbangan. Kemenhub tidak ingin usaha angkutan penerbangan menjalankan usahanya dengan kondisi keuangan yang tidak stabil. Untuk itu, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menerbitkan Peraturan Menteri nomor 45 tahun 2015 tentang kepemilikan modal badan usaha di bidang transportasi.

Dalam Permen ini, jelas diatur persyaratan kepemilikan modal badan usaha angkutan udara untuk maskapai yang memiliki pesawat terbesar dengan jumlah seat lebih dari 70 seat, harus memiliki modal minimal Rp 500 miliar.

Kepala Bagian Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Hemi Pamuraharjo menjelaskan, selain poin di atas juga diatur bahwa maskapai dengan penerbangan terjadwal yang memiliki pesawat dengan jumlah seat di bawah 70 unit, juga harus memiliki setoran modal minimal Rp 300 miliar.

"Sedangkan untuk maskapai dengan penerbangan tak terjadwal, modal minimal harus Rp 300 miliar untuk yang di atas 70 seat dan Rp 150 miliar untuk yang di bawah 70 seat," jelas Hemi.

Tidak hanya maskapai, pengelola bandara juga harus memiliki modal disetor sejumlah minimal Rp 500 miliar untuk bandara domestik dan Rp 1 triliun untuk bandara internasional.

"Besaran modal disetor adalah modal minimal untuk kelangsungan usaha dan harus diaudit oleh akuntan terdaftar. Lalu ada sanksi, kalau melanggarnya ketentuan, ada sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembekuan," ujar Hemi.

Peraturan Menteri nomor 45 ini akan berlaku 4 bukan sejak diundangkan atau sekitar bulan Juni 2015 mendatang. Sementara ini, untuk mengisi kekosongan masih diberlakukan Undang Undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement