REPUBLIKA.CO.ID,PURWOKERTO--Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah (Ditjen Pajak Kanwil) Jateng II menyandera tiga penunggak pajak yang dinilai bandel.
Dari tiga penunggak pajak tersebut, dua orang berasal dari wilayah kantor Pajak Banyumas, sedangkan yang seorang lagi berasal dari wilayah kantor pajak Solo.
''Dari ketiga orang penunjak pajak tersebut, seorang yang di Solo sudah kita sandera dengan ditahan di LP Solo. Sedangkan yang dua orang di Banyumas, sedang kita urus proses penyanderaannya ke Menteri Keuangan,'' jelas Kepala Ditjen Pajak Kanwil Jateng II Yoyok Satiotomo, di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Purwokerto, Jumat (6/2).
Kantor pajak, menurutnya, sudah berulang kali meminta agar melunasi tunggakan pajaknya, bahkan sudah sampai ke pengadilan. Namun, ketiganya tetap tidak juga melunasi pajaknya.
Mereka dinilai tidak punya itikad untuk melunasi tunggakan pajak, karena bisnis usaha ketiga orang tersebut sampai sekarang masih berjalan dengan baik.
''Karena berbagai upaya sudah ditempuh dan mereka tetap tidak bersedia melunasi tunggakan pajak, maka kita mengambil keputusan untuk menyandera mereka di LP,'' katanya.
Yoyok menyebutkan, untuk penunggak pajak di Solo, berinisial RI. Dia menunggak pajak hingga Rp 200 miliar. Sedangkan yang di wilayah Banyumas, terdiri dari PSA yang menunggak pajak sebanyak Rp 13,2 miliar, dan Dw yang menunggak pajak sebanyak Rp 3,8 miliar.
Dari ketiga orang tersebut, Dw yang tinggal di wilayah Kabupaten Banyumas, berjenis kelamin perempuan.
''Nantinya mereka akan disandera paling lama enam bulan, dan bisa diperpanjang lagi bila mereka tetap tidak mau melunasi tunggakan pajaknya,'' jelas Yoyok.
Kepala LP Purwokerto Samsul Hidayat menyatakan, siap menampung para penunggak pajak yang akan disandera.
''Mereka akan kita perlakukan sama dengan para napi binaan lainnya. Tidak ada perbedaan atau keistimewaan,'' jelasnya.
Pihaknya sudah menyiapkan kamar khusus bagi penunggak pajak berukuran 3x6 meter, yang tadinya digunakan untuk gudang.
''Satu kamar ini bisa digunakan untuk menampung lima orang penunggak pajak yang disandera,'' katanya.