Selasa 03 Feb 2015 21:46 WIB

Kemenhub Akan Audit Keuangan Seluruh Maskapai

Rep: MG02/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pesawat milik maskapai Garuda Indonesia parkir di Terminal 2 Bandara Internsional Soekarno-Hatta, Banten, Ahad (29/6).
Foto: Republika/Wihdan H
Pesawat milik maskapai Garuda Indonesia parkir di Terminal 2 Bandara Internsional Soekarno-Hatta, Banten, Ahad (29/6).

REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta – Direktorat Jendral Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan membuat peraturan baru soal evaluasi dan audit keuangan untuk maskapai. Direktur Angkutan Udara Kementrian Perhubungan, Mohammad Alwi mengatakan peraturan ini akan segera rampungkan.

“Target rampung bulan ini,” ujar Alwi di sela-sela mengenai Transportasi Udara, Jakarta, Selasa (3/2).

Saat ini surat keputusan dirjen mengenai peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan. Nantinya peraturan ini akan berisi mengenai prosedur dan teknis-teknis operasional evaluasi dan audit keuangan maskapai.

Menurut Alwi, peraturan sejenis sudah pernah diterbitkan sebelumnya namun penyelenggaraannya belum efektif. Peraturan ini dinilai sebagai penyempurnaan dari peraturan audit keuangan maskapai yang ada sebelumnya.

Tujuan dari adanya peraturan ini antara lain untuk mengetahui kondisi kesehatan keuangan maskapai penerbangan. Alwi juga mengatakan akan segera melakukan sosialisasi mengenai peraturan ini dengan perusahaan maskapai dan stakeholders lainnya.

“Nanti akan di sosialisasikan dan dicatat sebagai lembaran Negara dan wajib diundangkan,” jelas Alwi.

Sebelumnya Kementrian Perhubungan juga mengeluarkan kebijakan yang melarang penjualan tiket pesawat di loket bandara. Kebijakan tersebut dikeluarkan untuk mencegah ketidakteraturan di bandara dan paktik calo tiket.

Penghapusan loket itu tertuang dalam surat edaran Menteri Perhubungan dengan Nomor HK 209/1/1/16/PHP.2014. Aturan ini akan berlaku efektif mulai 15 Februari nanti.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement