Jumat 09 Jan 2015 21:15 WIB

Ekspor Impor Migas Ditertibkan

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Indah Wulandari
Sebuah anjungan minyak lepas pantai beroperasi di Selat Malaka, di ProvinsiRiau
Sebuah anjungan minyak lepas pantai beroperasi di Selat Malaka, di ProvinsiRiau

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Minyak dan gas bumi merupakan komoditi penting dan strategis bagi negara. Sehingga, kegiatan ekspor impor komoditi tersebut perlu diawasi dan diatur agar terpantau oleh pemerintah.

Untuk menertibkan lalu lintas ekspor dan impor Bahan Bakar Minyak (BBM), gas bumi, dan lainnya.

Kementerian Perdagangan mengeluarkan sebuah aturan baru yang diatur dalam Permendag No. 03/M-DAG/PER/1/2015. 

"Peraturan baru ini dibuat untuk memperketat pengawasan ekspor impor migas yang merupakan produk strategis bagi negara," kata Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, Jumat (9/1).

Peraturan tersebut sekaligus menyempurnakan kebijakan sebelumnya, yakni Permendag No.42/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Dalam Permendag baru ini, ujarnya, ada tiga ketentuan yang diatur yakni seluruh pelaku usaha ekspor dan impor migas wajib melakukan registrasi untuk Importir Terdaftar (IT) dan Eksportir Terdaftar (ET), sebelum mendapatkan Surat Persetujuan Ekspor dan Impor.

Kemudian, kegiatan ekspor dan impor migas harus mendapatkan Surat Persetujuan Ekspor dan Impor dari Kementerian Perdagangan setelah ada pertimbangan teknis atau rekomendasi dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Selain itu, setiap ekspor dan impor migas wajib dilakukan verifikasi oleh surveyor independen yang ditunjuk Kementerian Perdagangan.

Rachmat menegaskan bahwa kebijakan tersebut dibuat bukan dalam rangka untuk menggenjot ekspor migas dan membatasi impor. Namun, hanya sebatas pengaturan ketertiban administrasi agar kegiatan ekspor impor migas dapat terpantau dengan baik.   

"Kementerian Perdagangan ingin melakukan penertiban administrasi untuk semua kegiatan ekspor impor, bukan hanya migas saja tapi semua sektor termasuk manufaktur dan akan terintegrasi dengan kementerian lain yang terkait," kata Rachmat.

Sementara itu, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Partogi Pangaribuan mengatakan, dalam peraturan sebelumnya mekanisme ketentuan ekspor impor migas hanya perlu persetujuan dari Kementerian Perdagangan setelah ada rekomendasi dari Kementerian ESDM, dan tidak diperlukan registrasi IT dan ET.

Menurutnya, peraturan baru tersebut merupakan hasil kajian dari pengelolaan ekspor impor yang selama ini masih belum tertib.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement