REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Uang pertanggungan bagi korban Air Asia dipastikan akan dicairkan setelah pemerintah menyatakan proses pencarian korban telah selesai. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani mengatakan OJK telah memanggil perusahaan asuransi.
Beberapa perusahaan yang telah diskusi misalnya Sinar Mas, Jasindo, dan Dayin Mitra. Menurutnya, perusahaan asuransi telah menyatakan kesiapan membayar uang pertanggungan korban.“Mereka siap semua, tinggal persoalannya kapan,” ujar Firdaus, Senin (1/5).
Ia mengatakan pembayaran uang pertanggungan ini dilakukan setelah evakuasi dinyatakan tuntas, dan sudah ada kejelasan administrasi mengenai ahli waris yang akan menerima uang pertanggungan tersebut. Dia mengatakan pemberian uang pertanggungan ini akan dilakukan sekaligus kepada seluruh ahli waris korban.
Menurutnya, nanti akan ada semacam upacara penyerahan uang pertanggungan kepada ahli waris. Dalam waktu dekat, OJK akan memberikan pernyataan resmi terkait asuransi untuk korban Air Asia.
“Semuanya tidak ada masalah. Saya sudah bertemu dengan perusahaan asuransi. Sekarang kan tidak mungkin dibayarkan dulu karena (korban) ada yang sudah dimakamkan, api ada juga yang belum ditemukan,” katanya.