REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan subsidi bunga yang disediakan pemerintah untuk skema kredit investasi padat karya dapat berkontribusi dalam mendukung pertumbuhan industri dan mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK). Dengan adanya bantuan dari pemerintah untuk penyediaan dana yang lebih murah, diharapkan sektor-sektor padat karya tersebut dapat meningkatkan akses pembiayaan dan mengurangi biaya dana, sehingga dapat lebih mengoptimalisasi atau bahkan memperluas kapasitas produksi dan meningkatkan daya saing,
"Pada akhirnya, dapat mendorong pertumbuhan industri di Indonesia dan sekaligus penyerapan tenaga kerja baru maupun mencegah terjadinya PHK," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Senin (27/1/2025).
OJK menyambut baik program-program dan insentif dari pemerintah untuk mendukung dan mendorong pertumbuhan kredit, termasuk melalui subsidi suku bunga.
Secara umum, berdasarkan data November 2024, kredit kepada industri pengolahan masih tumbuh positif hingga 8,68 persen year on year (yoy), meningkat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Dian menuturkan pertumbuhan penyaluran kredit kepada industri yang bersifat padat karya tergolong cukup beragam. Sebagai gambaran, kredit kepada industri makanan, minuman dan tembakau tumbuh tinggi, didukung oleh permintaan kredit yang masih kuat.