Kamis 18 Dec 2014 02:03 WIB

Catat! Penunggak Pajak di Atas Rp 100 Juta Dilarang ke Luar Negeri

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Wujudkan kemandirian bangsa lewat pajak
Foto: ist
Wujudkan kemandirian bangsa lewat pajak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melakukan pencekalan terhadap 487 penunggak pajak. Mereka dilarang pergi ke luar negeri sebelum melunasi utang pajaknya.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pajak Mardiasmo mengatakan pencekalan tersebut dilakukan kepada wajib pajak yang memiliki utang pajak sebesar Rp 100 juta atau lebih. Jangka waktu pencekalan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang menjadi setahun.

"Ini mau musim liburan. Jangan sampai para penunggak pajak itu liburan ke luar negeri tapi dia masih menunggak pajak," kata Mardiasmo di kantor Kementerian Keuangan, Rabu (17/12).

Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan tersebut merinci, 487 penunggak pajak tersebut terdiri dari 402 wajib pajak badan dan 85 wajib pajak orang pribadi. Total nilai pajak yang tertunggak mencapai Rp 3,32 triliun.

"Jumlah pajak yang tertunggak sangat besar. Bayangkan bila uang sebanyak itu bisa digunakan untuk membangun infrastruktur seperti  irigasi dan jalan,"

Mardiasmo menambahkan pencekalan kepada wajib pajak badan dilakukan kepada mereka yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak. Misalnya adalah komisaris, pemegang saham, pengurus, atau wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban wajib pajak.

Bila para penunggak pajak tersebut tidak juga mau membayar pajaknya, maka pemerintah akan melakukan penyanderaan terhadap penanggung pajak. "Hingga sekarang, ada sekitar 31 penunggak pajak yang sedang diteliti untuk dilakukan penyanderaan," ungkap Mardiasmo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement