Rabu 17 Dec 2014 23:33 WIB

BKPN: Keluhan Konsumen akan Disampaikan ke Pemerintah

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
 Suasana sepi di rumah susun Tambora, Jakarta Barat, Kamis (31/7), karena ditinggal mudik penghuninya.  (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Suasana sepi di rumah susun Tambora, Jakarta Barat, Kamis (31/7), karena ditinggal mudik penghuninya. (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sepanjang 2014, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) telah menerima sekitar 400 pengaduan dari masyarakat. Dari jumlah tersebut, sekitar 70 persen konsumen mengadukan tentang masalah perbankan, pembiayaan, perumahaan, dan transportasi.  

Kepala BPKN, Ardiansyah Parman mengatakan, pengaduan dari masyarakat tersebut akan disampaikan ke pemerintah dalam bentuk rekomendasi, agar dilakukan perbaikan sehingga tidak merugikan konsumen. Rekomendasi tersebut akan diberikan kepada kementerian terkait sesuai dengan keluhan yang disampaikan oleh masyarakat.

"Ada 17 rekomendasi yang akan kami sampaikan kepada kementerian terkait," ujar Ardiansyah di Jakarta, Rabu (17/12).

Salah satu keluhan yang kerap disampaikan oleh konsumen yakni mengenai tarif listrik rumah susun yang lebih mahal dari tarif listrik pada umumnya. Ardiansyah mengatakan bahwa, para penghuni rumah susun merasa diperlakukan tidak adil dengan adanya perbedaan tarif listrik tersebut.

Oleh karena itu BPKN telah mengirimkan surat rekomendasi kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Kementerian Dalam Negeri untuk mengawal pembentukan Perhimpunan Penghuni Pemilik Satuan Rumah Susun (P3SRS).  Ardiansyah menjelaskan, selama ini pembentukan P3SRS lebih didominasi oleh pengembang sehingga kurang memperhatikan penghuni.  

"Kita minta agar P3SRS ini juga dikawal oleh pemerintah daerah," ujar Ardiansyah.

Selain itu, BPKN juga akan meminta kepada kementerian terkait untuk memperbarui peraturan pemerintah, tentang pengaturan dan pengelolaan rumah susun. Selain itu, BPKN juga memberikan rekomendasi kepada Kementerian Perhubungan terkait layanan transportasi, terutama jadwal delay pesawat terbang dan penggunaan helm SNI.

Dengan rekomendasi ini, diharapkan konsumen mendapatkan barang dan jasa yang sesuai dan pelaku usaha memiliki tanggung jawab atas barang atau jasa yang dihasilkan. Ketergantungan yang terjalin antara konsumen dan produsen harus harmonis, serta saling menguntungkan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement