Selasa 16 Dec 2014 23:25 WIB

Izin Investasi di Kementerian akan Dilimpahkan ke BKPM

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kantor BKPM
Kantor BKPM

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) meminta kepada seluruh kementerian agar melimpahkan perizinan investasi, untuk menyukseskan program Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nasional (PTSPN). BKPM telah menjadwalkan kepada seluruh kementerian agar melimpahkan perizinan tersebut mulai 19 Desember 2014.

Kepala BKPM, Franky Sibarani mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan 18 kementerian dan lembaga terkait yang akan melimpahkan perizinannya. Berdasarkan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia, terdapat 1.249 bidang usaha, dengan rincian 436 diantaranya merupakan sektor industri.

“Pekan pertama Januari kita akan mulai dengan excercise dengan memasukkan salah satu sektor usaha, yakni industri,” ujar Franky di Kantor BKPM, Selasa (16/12).

Sementara itu, sekitar pekan ketiga Januari 2015, BKPM akan melakukan pembukaan tahap pertama pelimpahan sekitar 600 perizinan yang terkait dengan listrik, pertanian, maritim, dan industri. Kemudian, launching perizinan tahap kedua akan dilakukan pada April 2015. Franky optimistis, apabila tahap pertama ini berhasil, maka perizinan yang lain tinggal mengikuti saja.

Franky mengatakan, pelimpahan perizinan ini mendapatkan respon yang positif dari 18 kementerian dan lembaga terkait. Pelimpahan kewenangan ini nantinya akan diperkuat oleh peraturan menteri yang diterbitkan oleh masing-masing kementerian

Menurut Franky, dengan pelimpahan ini maka persiapan dan koordinasi yang terkait dengan perizinan akan lebih mudah dilakukan. Karena, biasanya dalam satu perizinan membutuhkan persetujuan dan kajian dari beberapa instansi pemerintah. Franky menambahkan, nantinya dari masing-masing kementerian akan menempatkan liaison officer di BKPM untuk mempermudah pelayanan semua proses perizinan.

Pelimpahan perizinan tersebut juga bertujuan untuk menyederhanakan implementasi kewenangan. Misalnya saja seperti perizinan pembangunan smelter yang kewenangannya berada di beberapa kementerian, diantaranya Kementerian Perindustrian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Franky mengatakan, untuk perizinan smelter ada beberapa temuan yang akan dikaji, terutama yang terkait dengan amdal dan amdal lalu lintas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement