Selasa 26 Aug 2014 22:30 WIB

OJK: Tingginya Marjin Bunga Perbankan Bebani Nasabah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: Adhi Wicaksono/Republika
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tingginya target marjin bunga bersih (net interested margin/NIM) pelaku industri perbankan yang memicu kenaikan suku bunga pinjaman, tak terkecuali untuk lini kredit pemilikan rumah (KPR), telah membebani nasabah, kata pejabat Otoritas Jasa Keuangan.

"Dibanding negara-negara tetangga, NIM kita yang di kisaran 5,5-6,0 persen, itu tinggi sekali. Jadi kurang kompetitif, akhirnya bebannya ke pengusaha, debitur," kata Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Gandjar Mustika di Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan suku bunga kredit yang kerap dioptimalkan bank untuk mengejar NIM adalah suku bunga KPR. Hal itu juga tidak terlepas dari permintaan KPR dari nasabah yang selalu tinggi terhadap perbankan.

Berdasarkan survei yang dipublikasikan Bank Indonesia pada akhir semester I 2014, 73,6c persen konsumen properti mayoritas memilih KPR sebagau fasiloitas utama pembelian properti residensial. Saat itu, BI menemukan suku bunga KPR yang diterapkan masih 9-12 persen.

"Sekarang suku bunga KPR ada yang sampai 13 persen. Itu sangat tinggi dibanding negara-negara lain," ujarnya.

Jika dibandingkan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI rate) yang terus bertahan 7,5 persen, menurut Gandjar, bunga KPR juga seharusnya turun.

Ganjar berharap perbankan dapat mengarahkan level NIM-nya hingga 4,5 atau bahkan 3,5 persen.

Namun dia mengakui perbankan juga dilanda kesulitan untuk menurunkan NIM, karena beban biaya dana (cost of fund) yang harus dibayar perbankan juga terus meningkat, salah satunya untuk bunha simpanan seperti deposito.

Di sisi lain, kondisi likuiditas yang cukup membaik, ditopang pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK), diperkirakan sulit untuk bertahan lama.

Gandjar memperkirakan kondisi likuiditas perbankan akan kembali ketat pada akhir 2014 hingga 2015 karena dipicu sentimen global.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement