REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD) untuk memperkuat inklusi keuangan. Peluncuran ini dilakukan bersama Kementerian PPN/Bappenas dan Kemenko Perekonomian dalam ajang Indonesia International Financial Inclusion Summit (IFIS) 2025 yang digelar di Jakarta, Selasa (6/5/2025).
IKAD dirancang sebagai alat strategis untuk memetakan tingkat inklusi keuangan di seluruh pelosok negeri. Melalui indeks ini, para pemangku kepentingan dapat mengidentifikasi kebutuhan dan tantangan daerah secara lebih presisi. Dengan begitu, percepatan akses keuangan yang merata dapat terwujud demi kesejahteraan masyarakat Indonesia secara menyeluruh.
"IKAD ini disusun sebagai upaya menghadirkan gambaran utuh mengenai kondisi akses keuangan di berbagai wilayah Indonesia. Indeks ini lahir dari semangat kolaboratif untuk mendorong layanan keuangan yang lebih merata dan digunakan secara luas, khususnya melalui peran aktif Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD),” kata Friderica.
Friderica mengatakan penguatan akses keuangan yang inklusif adalah salah satu kunci pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.
“IKAD diharapkan menjadi jembatan antara data dan kebijakan untuk mendukung implementasi Asta Cita pemerintah,” kata Friderica.
Penyusunan IKAD merupakan sebuah inisiasi kolaborasi dan sinergi dengan turut melibatkan berbagai lembaga riset dan akademisi. Dengan langkah penyusunan melalui potret karakteristik di seluruh wilayah Indonesia, IKAD mengangkat semangat “Dengan IKAD, Kita Dapat Menyentuh Yang Tak Terlihat”. Hal ini menunjukkan bahwa IKAD merupakan langkah solutif untuk mengentaskan keterbatasan akses layanan keuangan bagi masyarakat.